Depo Pertamina Terbakar

Tiga Pihak Dianggap Terlibat atas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Salah Satunya Anies Baswedan

Masyarakat, Pertamina, dan Anies Baswedan adalah Tiga Pihak yang Salah atas Tragedi Kebakaran Depo di Plumpang, Jumat (3/3/2023) 

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
zoom-inlihat foto Tiga Pihak Dianggap Terlibat atas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Salah Satunya Anies Baswedan
Tribun Bekasi/Leonardus Wical Zelena Arga
Surat perjanjian saat kampanye Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Pilgub 2017

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -----  Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Johnny Simanjuntak mengatakan setidaknya ada tiga pihak yang salah terkait peristiwa kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat (3/3/2023).

Pihak pertama menurut Jhonny adalah masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan mereka (warga) keras kepala membangun rumah di atas lahan milik Pertamina.


Sementara itu kata Jhonny, pemerintah telah memperingatkan berulang kali bahwa daerah tersebut adalah objek vital yang berbahaya, seharusnya tidak boleh ada pemukiman padat penduduk di sekitarnya.

"Kemudian yang kedua adalah Pertamina. Walaupun itu lahan milik mereka, tapi setidaknya jauh sebelum Pilkada atau Pilgub 2017 Pertamina bisa untuk berdialog dengan masyarakat," ujar Jhonny saat dihubungi Warta Kota, Senin (6/5/2023).

Jhonny pun menyampaikan bahwa Pertamina saat itu tidak mampu mengajak dialog dengan masyarakat.

Dialog tersebut seharusnya bisa dilakukan oleh Pertamina ketika Anies Baswedan memberikan janji yang tidak masuk akal saat kampanye Pilgub 2017.

Kemudian yang ketiga kata Jhonny, sudah jelas Anies Baswedan juga salah.

Karena telah memberikan angin segar yang tidak bisa masuk logika.

"Saat kampanye itu Pak Anies janji bakal menjadikan tanah tersebut menjadi hak milik mereka (rakyat)," ucap Jhonny.

"Dan parahnya lagi, Pak Anies sudah menandatangani fakta integritas demi mendulang suara masyarakat," lanjutnya.

Baca juga: Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: 19 Meninggal Dunia, 49 Dirawat, dan 18 masih Hilang

Baca juga: Presiden Jokowi Sebut bila tak Dipindah, Depo Pertamina Plumpang Harus Dibangun Sungai di Sekitarnya

Kemudian pungkas Jhonny, timnya Anies kelabakan saat menang.

Karena memang itu merupakan tanah milik Pertamina dan tidak bisa jadi hak milik warga.

Akhirnya, Anies memberikan surat yang namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan.

Di mana menurut Jhonny, hal itu tidak perlu dilakukan. Karena tanpa IMB kawasan pun, warga bisa membangun rumah di situ.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved