Penganiayaan

Usai Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta, Begini Nasib Pendidikan AG

Kuasa hukum SMA Tarakanita 1, Ferdie Soethiono mengatakan bahwa pengunduran diri AG dipengaruhi karena situasi dari berbagai pihak.

Penulis: Joanita Ary | Editor: Lilis Setyaningsih
Tangkapan video youtube kompastv, instagram
Pengacara AG pacar Mario Dandy Satriyo, Mangatta Toding Allo, menyebut kondisi kliennya sangat terpuruk akibat kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora, yang turut menyeret namanya. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA –---- Mangatta Toding Allo yang saat ini ditunjuk sebagai kuasa hukum AG,  mengungkapkan rencana pendidikan kliennya  ke depannya.

Hal ini pasca pengunduran diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta, imbas dari kasus penganiayaan yang  dilakukan oleh kekasihnya, Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora Latumahina

Mangatta menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan inisiatif dari AG sendiri.

Dan saat ini, pihak keluarga tengah mendiskusikan pendidikan AG ke depannya.

“Hak pendidikannya sedang didiskusikan oleh pihak keluarga. Yang jelas, kemarin pengunduran diri itu inisiatif dari anak sendiri dan keluarga, dan ini demi kebaikan anak serta pihak sekolah,” kata Mangatta saat ditemui di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Sebelumnya AG mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 pada Selasa (28/2/2023).

Kuasa hukum SMA Tarakanita 1, Ferdie Soethiono mengatakan bahwa pengunduran diri AG dipengaruhi karena situasi dari berbagai pihak.

Baik dari sekolah, guru, murid, dan alumni yang dinilai akan mempengaruhi proses belajar AG.

Dan sejak Kamis (2/3/2023) lalu, polisi telah menaikkan status hukum AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Terkait hal itu, Mangatta menyebutkan bahwa AG sudah mengetahui bahwa statusnya berubah menjadi pelaku.

Baca juga: Pelat Palsu Mobil Jeep Rubicon yang Digunakan Mario Dandy dapat Menambah Sanksi

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Anak: ada 3 Alasan Objektif bila AG, Pacar Mario Dandy Harus Ditahan

Dia memastikan, AG akan bersikap kooperatif terkait proses penyelidikan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy ini, termasuk jika diminta untuk hadir ke Polda Metro Jaya.

“Pasti, kami akan tetap kooperatif dengan proses ini,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa pada hari ini tim kuasa hukum AG mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya guna berkonsultasi dengan penyidik terkait peningkatan status AG.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved