Berita Jakarta Raya

Rafael Alun Resmi Dipecat, ini Pelanggaran Hasil Audit Investigasi

Rafael Alun Resmi Dipecat, Ini Pelanggaran Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
Tangkapan video youtube kompastv, instagram
Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo dipecat 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Kementerian Keuangan telah resmi memecat Rafael Alun Trisambodo dari Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu (8/3/2023).

Itjen Kementerian Keuangan telah melakukan audit investigasi harta kekayaan terhadap ayah Mario Dandy Satriyo tersebut.

Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, hasil pemeriksaan tim eksaminasi harta kekayaan menemukan beberapa harta yang belum ada bukti otentik kepemilikan.


"Kemudian, Itjen juga meneliti harta kekayaan yang ada di media sosial, baik itu foto, video dan sebagainya, itu investigasi tim pertama," ujarnya.

Menurutnya, tim kedua bekerja menelusuri harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan.

Hasilnya, ada usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan sebagai harta kekayaan Rafael Alun.

Kemudian, Rafael juga tidak melaporkan harta kekayaan uang tunai serta bangunan ke LHKPN ataupun ke Kementerian Keuangan.

"Kemudian, sebagian aset diatas namakan pihak terafiliasi (seperti ayah, ibu, adik, kaka atau orang lain)," jelasnya.

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Soal Penganiayaan Terhadap David Hari ini

Awan menerangkan, Tim ketiga menemukan adanya bukti bahwa Rafael Alun tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perbuatan ataupun ucapan kepada masyarakat.

Sebab, Rafael Alun tidak melaporkan LHKPN secara benar sehingga menimbulkan citra buruk bagi institusinya.

Hal ini pun ditunjukan kepada gaya hidup Rafael Alun dan keluarganya yang tidak sesuai dengan asas kepatutan sebagai ASN.

"Kemudian tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Oleh karena itu, dari hasil audit investigasi Itjen Kementerian Keuangan merekomendasikan pemecatan terhadap Rafael Alun.

Bahkan, rekomendasi pemecatan itu sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kemudian, kekayaan Rafael Alun juga ada di perusahan-perusahan yang terafiliasi dan kami sudah meminta untuk audit kepatuhan perpajakan," kata Awan.

Baca juga: Harta Keluarga Pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo Diblokir PPATK, Diduga Nilainya Melebihi Rp56 M

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved