Berita Kriminal
Jadi Tersangka TPPU dan Pemalsuan, Bos KSP Indosurya, Henry Surya Ditahan Bareskrim
Henry Surya kemudian langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (15/3/2023) kemarin.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
"Cicilan hanya retorika saja, pembodohan kami-kami yang dicicil Rp 100.000, kami ditransfer hanya Rp 100.000 selama enam bulan, itu semua bohong rekayasa. Sampai cerita ini sudah semacam sinetron bersambung," ujar Welly saat ditemui di depan PN Jakarta Barat.
Menurutnya, Indosurya bukanlah sebuah koperasi. Pasalnya mereka tak memiliki kartu anggota.
Sehingga, kata Welly, dirinya dan 23 ribu korban lain ditipu olehnya.
"Pengadilan ini adalah dagelan. Kami bukan anggota koperasi. Tidak ada deposito. Kenapa hakim bisa mengatakan ini sebuah koperasi yang jelas-jelas bukan," kata Welly.
Selain itu, Welly juga mengesalkan karena terdakwa tidak pernah dihadirkan sepanjang persidangan.
Baca juga: Pemkot Bekasi Sebut Relokasi adalah Pilihan Terakhir Penanganan Banjir di Gang Cue
Baca juga: Polisi Ringkus Enam Pelaku Curat, Curas dan Ranmor yang Viral di Media Sosial
Dirinya menganggap Henry Surya terkesan diistimewakan lantaran bisa menghadiri sidang secara daring.
Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya Henry Surya didampingi kuasa hukumnya hadir secara daring, sebab dirinya berada di ruang sidang Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, sidang vonis dirinya hari ini diwarnai aksi unjuk rasa para masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai korban.
Dengan membawa satu mobil komando, mereka meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Selain itu, sejumlah massa tersebut juga mendesak agar persidangan hari ini bebas dari mafia hukum.
Baca juga: Pencarian Bayi Tiga Tahun Tenggelam di Kalimalang Dihentikan
Baca juga: Datangi Pasar Baru Karawang Jelang Ramadan, BPKN Minta Kenaikan Harga Tidak Lebih 5 Persen
"Kami minta agar terdakwa divonis seberat-beratnya dan persidangan bebas dari mafia hukum," ujar salah seorang massa aksi di atas mobil komando dengan lantang, Selasa (24/1/2023).
Untuk informasi, sebelumnya Henry Surya dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar.
Ia dituntut karena telah menyebabkan kerugian terhadap 23 ribu orang dengan angka yang mencapai Rp 106 trilun.
Hingga saat ini, nilai aset yang sudah disita oleh jaksa adalah dana sejumlah Rp 2 triliun dan Rp 400 miliar serta sebanyak 30 unit mobil. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Dittipideksus
Bareskrim Polri
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP Indosurya
Henry Surya
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Brigjen Whisnu Hermawan
1. Jadi Korban Investasi Bodong KSP Indosurya, Patricia Gouw Ikut Aksi Damai di Mabes Polri |
|
---|
Buktikan Serius Tangani Kasus KSP Indosurya, Kabareskrim: Kami Akan Lakukan Penahanan Paksa Lagi |
![]() |
---|
3. Bos Indosurya Bebas, Kejagung: Polisi Belum Penuhi Perbaikan Berkas Perkara dari JPU |
|
---|
Tersangka Henry Surya, Bos KSP Indosurya, Dibebaskan dari Rutan Bareskrim, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.