Lifestyle

Heboh Bisnis Thrifting yang Kini Dilarang, Berikut Penjelasan Bahaya Menggunakan Pakaian Bekas

Presiden Jokowi Larang Bisnis Thrifting, berikut penjelasan bahaya menggunakan pakaian bekas serta bagaimana tatalaksananya bila terlanjur beli

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Penjualan pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Meski dilarang penjualan thrifting tetap ada di sejumlah wilayah. 

Darma pun membeberkan akan terjadi risiko yang lebih besar jika pakaian tidak dicuci, didesinfeksi, dan disetrika dengan benar sebelum digunakan. 

Baca juga: Erina Gudono Kenakan Pakaian Sarat Makna saat Siraman, Motif Kain Batiknya Bermakna Kesetiaan


Apabila masyarakat sudah terlanjur membeli, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan. 

Darma mengatakan bahwa mencuci menggunakan deterjen biasa mungkin tidak cukup untuk menghilangkan beberapa bakteri dan telur dari beberapa organisme parasit. 

"Untuk itu, perlu dilakukan perebusan pakaian terlebih dahulu, lalu mencucinya menggunakan antiseptik, dan yang terakhir perlu disetrika," tandas Darma.

Selain itu, pembeli dapat melakukan langkah pencegahan dengan memilih baju yang masih baik dan masih dapat dipakai.

Lalu kata Darma, pembeli diimbau agar menghindari baju-baju yang sudah mengalami staining atau muncul bercak kuning akibat ditumbuhi jamur atau bakteri.

"Yang terpenting adalah cuci baju terlebih dahulu sebelum digunakan, dan dapat ditambahkan sabun cuci anti-bakteri untuk mengurangi kolonisasi bakteri," imbuhnya. (m36) 


 

--

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved