Berita Bekasi

Razia Miras, Polisi Sita 54 Botol Berbagai Merek dari Dua Toko Tak Berizin di Bekasi 

Kegiatan razia miras dilaksanakan sebagai upaya mencegah terjadinya aksi kejahatan malam hari, baik itu tawuran hingga curat, curas dan curanmor.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Unit reskrim Polsek Bekasi Utara dan Polsek Medansatria Kota Bekasi menggelar razia miras di dua lokasi penjualan miras yang masih melayani pembeli saat bulan suci ramadan 1444 Hijriah. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA — Unit reskrim Polsek Bekasi Utara dan Polsek Medansatria Kota Bekasi menggelar razia miras di dua lokasi penjualan miras yang masih melayani pembeli saat bulan suci ramadan 1444 Hijriah.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan kegiatan razia miras sendiri dilaksanakan sebagai upaya mencegah terjadinya aksi kejahatan malam hari, baik itu tawuran hingga curat, curas dan curanmor.

Sebab, menurut Kompol Erna Ruswing Andari, minuman keras kerap kali menjadi pemicu munculnya aksi-aksi yang justru menimbulkan hal negatif.

Maka dari itu, kata dia, beberapa toko yang menjual minuman keras tanpa izin dilakukan pengecekan saat bulan suci ramadan ini.

"Jadi sasaran kami itu adalah toko miras yang tidak memiliki izin. Ini sebagai upaya langkah kami untuk menciptakan kondusifitas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota," kata Kompol Erna Ruswing Andari, Minggu (26/3/2023).

Baca juga: Masjid Jami Annur Bekasi Siapkan Takjil Selama Ramadan dan Sahur Bersama untuk Jamaah

Baca juga: Bikin Resah Jelang Sahur, 5 Pemuda Bawa Sajam di Bekasi Diciduk Polisi

Baca juga: Gudang Penyimpanan Miras Digrebek Polisi, 17.400 Botol Berbagai Merek Disita

Diungkapkan oleh Kompol Erna Ruswing Andari, dalam kegiatan razia miras yang dilaksanakan pada Sabtu (25/3/2023) malam, berhasil mengamankan setidaknya 54 miras berbagai merek, dari dua lokasi. Lokasi pertama yaitu di Jalan Kaliabang, Bekasi Utara berhasil mengamankan 24 botol miras berbagai merek.

Sedangkan untuk di lokasi kejadian tepatnya di Jalan Pejuang Jaya, Medansatria, polisi berhasil mengamankan setidaknya 30 botol miras berbagai merek, dengan rincian 6 botol Minuman keras merk angker bir, 12 Botol itisari, dan 12 Botol anggur merah.

"Dari hasil razia tersebut sebanyak 54 botol miras berbagai merek yang diamankan langsung dibawa ke Polsek setempat berikut pemiliknya untuk dilakukan pendataan," ujarnya. 

mras-26Maret
Unit reskrim Polsek Bekasi Utara dan Polsek Medansatria Kota Bekasi menggelar razia miras di dua lokasi penjualan miras yang masih melayani pembeli saat bulan suci ramadan 1444 Hijriah.

Kompol Erna Ruswing Andari juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondisi Kamtibmas di tengah bulan suci ramadan.

Ia meminta kepada masyarakat Kota Bekasi untuk melakukan kegiatan-kegiatan positif selama ramadan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved