Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kuasa Hukum Dody Kecewa Sikap Jujur Kliennya tak Dihargai JPU, Berharap Vonis Hakim Lebih Ringan

Kuasa Hukum Dody kecewa sikap jujur kliennya tak dihargai JPU, berharap vonis Hakim lebih ringan seperti kasus Eliezer

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Nuri Yatul Hikmah
Kuasa Hukum Dody, Linda, dan Kasranto, Adriel Viari Purba di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga kliennya itu.

Diketahui dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023), AKBP Dody dituntut penjara selama 20 tahun, Linda 18 tahun, dan Kasranto 17 tahun.

Usai mendengar putusan itu, Adriel Viari Purba yang selama ini mendampingi ketiganya merasa bahwa sikap jujur kliennya tak dihargai JPU.


"Tadi sudah dengar tuntutan Jaksa, yang pasti kami sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan atau mencerminkan keadilan," ujar Adriel saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Barat, Senin.

"Yang mana kami tahu, Pak Dody, Linda, Syamsul Ma'arif sudah mengungkap dengan sangat jujur dari penyidikan tahap 2 sampai ke pengadilan, hingga pemeriksaan sebagai terdakwa semua mengaku bersalah," imbuh dia.

Menurut Adriel, JPU hanya menyebutkan satu poin saja sebagai pertimbangan keringanan untuk ketiga kliennya, yakni terkait sikap merasa bersalahnya.

Namun, kata Adriel, JPU tidak menjelaskan terkait sikap jujur dan kooperatif kliennya. 

"Di mana saksi penyidik sudah mengatakan di awal dia bilang bahwa Bu Linda mengaku dan kooperatif langsung menunjukkan barangnya di mana pada saat ditangkap, tidak perlu pakai menkanisme penggeledahan. Dody juga begitu, pada saat dijemput langsung berikan handphone secara cuma-cuma," kata Adriel.

"Nah di situlah, tidak disebutkan kooperatif dan sebagainya. Jadi menurut kami, fakta-fakta persidangan tidak terlampau terlihat dalam tuntutannya," lanjutnya.

Baca juga: Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Dody Prawiranegara 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Baca juga: Ibu dan Istri AKBP Dody Prawiranegara Saling Menguatkan saat JPU Bacakan Tuntutan di PN Jak-Bar


Kendati begitu, Adriel optimis jika putusan tersebut belum final.

Secara blak-blakan ia juga membandingkan kasus kliennya dengan Richard Eliezer yang mendapat keringanan hukuman hingga satu tahun enam bulan penjara, dari tuntutan awal 12 tahun.

"Harapan kami, kami memohon bahwa fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap oleh Pak Dody, Bu Linda, Syamsul Ma'arif khususnya, untuk dipertimbangkan menjadi justice collaborator dalam vonis hakim nanti," jelas Adriel.

Pasalnya, ia percaya bahwa Teddy Minahasa merupakan dalang dari kasus narkoba yang menjerat kliennya. 

Sehingga, kata Adriel, sang mantan Kapolda Sumatera Barat itu yang seharusnya mendapat hukuman tertinggi.

"Jadi sebenarnya semua ini sudah jelas alurnya bahwa Pak Teddy Minahasa jadi dalang, aktor dan penggagas dari semua peristiwa ini. Jadi harusnya Pak Teddy Minahasa itu lebih jauh lebih besar hukumannya, daripada Pak Dody, Bu Linda, Syamsul Ma'Arif dan Kasranto yang telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," tandasnya. (m40)

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved