Berita Nasional

Barang Bekas Impor dari Negara Tetangga Senilai Rp 80 Miliar Dimusnahkan, Ada Tas Louis Vuitton KW

sejumlah pakaian bekas impor selalu diseludupkan melalui jalur tikus, baik jalur laut maupun darat, yang sulit dipantau oleh para penegak hukum.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Ribuan bal pakaian bekas di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Selasa (28/3/2023). 

Ada tas louis vuitton palsu

Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang peredaran pakaian bekas impor, pemerintah langsung bergerak mengamankan ribuan bal baju dan tas impor di sejumlah gudang penyimpanan yang terletak di Jabodetabek.

Hasil tangkapan kemudian dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, untuk dimusnahkan pada Selasa (28/3/2023) ini.

Tak hanya pakaian bekas, terdapat sejumlah barang-barang bekas impor hasil seludupan yang masih disimpan di dalam karung, seperti tas, topi dan jaket.

Acara pemusnahan langsung dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), Menkop UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo serta Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani.

BERITA VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : BARANG IMPOR BEKAS DIMUSNAHKAN

Zulhas menjelaskan terdapat 7.363 bal pakaian bekas (balepress) impor senilai Rp80 miliar yang diamankan oleh Bareskrim Polri melalui hasil penindakan sejumlah gudang penyimpanan di Jabodetabek.

"Kami sudah beberapa kali melakukan pemusnahan, kemarin di Jawa Timur. Sekarang puncaknya di sini, ada 7.000 lebih bal yang nilainya kurang lebih Rp80 miliar," ungkap Zulhas di lokasi.

Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Zulhas menambahkan pada dasarnya mengimpor barang bekas tak diperbolehkan di Indonesia, terkecuali dengan sejumlah pertimbangan dan persyaratan.

"Impor barang bekas dilarang, ada undang-undang turunannya permendag, secara umum. Misalnya impor AC, TV, kulkas bekas, itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh. Misalnya, kita perlu pertahanan pesawat tempur F16, kalau (beli) baru mahal, maka belinya bekas, tapi ada persyaratannya," ucapnya.

Terlebih lagi, sambung Zulhas, pakaian bekas impor bisa masuk ke Indonesia dengan cara diseludupkan melalui jalur-jalur tikus.

"Sekarang yang ditindak bukan saja tidak boleh atau dilarang, tapi ini seludupan, ilegal. Jadi yang kami tindak hulunya," kata Zulhas.

Sementara itu, Menkop UKM Teten Masduki menyatakan penindakan pakaian bekas semata-mata dilakukan pemerintah untuk menumbuhkan perekenomian pelaku UMKM di pasar domestik.

Berdasarkan data Kemenkop UMKM dari tahun 2019-2022, produk UMKM dalam negeri hanya mampu menguasai pangsa pasar domestik sebanyak 27,5 persen saja.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved