Berita Kriminal
Polisi Tahan Tiga Penipu Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah, Dua Diantaranya Berstatus Pasutri
Pasutri tersangka penipuan travel umroh tersebut adalah Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda.
TRIBUNBEKASI.COM — Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka pelaku penipuan travel umrah yang menelantarkan ratusan jemaah di Arab Saudi.
Dari tiga orang pelaku penipuan tersebut, dua diantaranya diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Pasutri tersangka penipuan travel umroh tersebut adalah Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda.
Keduanya merupakan owner atau pemilik dari perusahaan travel umrah itu bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
"Kedua pelaku pasutri ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
BERITA VIDEO: 106 ORANG TERTIPU IBADAH UMRAH MURAH, TOTAL KERUGIAN MENCAPAI 1 MILIAR LEBIH
Kombes Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel Adillah Syariah di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Selain pasutri tersebut, Satgas Anti Mafia Umrah juga sudah menangkap satu pelaku lainnya yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri bernama Hermansyah.
Saat ini, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan travel umroh dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polres Karawang Tangkap Dua Bandar Obat Keras Terlarang dari Jaringan Aceh
Baca juga: Ponpes Nuu Waar Targetkan Khatam Al Quran 5.500 Kali Selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Swapro International Tawarkan Posisi Credit Marketing Officer New Bike
Lebih lanjut Kombes Hengki Haryadi menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ungkapnya.
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari salah satu Travel Umrah bernama PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang.
Namun, belum diketahui jumlah pasti para korban tersebut.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 28 Maret 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 28 Maret 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Neo Kosmetika Industri Butuh Staff IT/GA
Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.
Modus Investasi Fiktif, Tujuh WNA Ditangkap Imigrasi Kelas 1 Bekasi |
![]() |
---|
Dikira Tempat Bengkel, Warga Waduk Waru Ciracas Jaktim Kaget Kontrakan Jadi Markas Maling Motor |
![]() |
---|
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.