Pemilu 2024

Bawaslu RI Temukan 868.545 Pemilih pada Pemilu 2024 Telah Meninggal Dunia, Tersebar di 5 Provinsi

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, mengatakan, pemilih yang sudah meninggal tersebut masuk dalam kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Warta Kota/Yulianto
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. (Warta Kota/Yulianto) 

TRIBUNBEKASI.COM --- Sebanyak 868.545 pemilih pada Pemilu 2024 mendatang dipastikan tidak akan mencoblos karena telah meninggal dunia.

Temuan ini disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berdasarkan metode uji petik atas hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan jajaran petugas pemutakhiran data pemilih (partalih) KPU RI sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023. 

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, mengatakan, pemilih yang sudah meninggal tersebut masuk dalam kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

"Jumlah pemilih yang meninggal berada di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau dan Nusa Tenggara Timur," ucap Lolly melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2023).

BERITA VIDEO : BAWASLU LIBAYKAN ORGANISASI LAIN UNTUK BANTU PENGAWASAN PEMILU

Selain itu, tak hanya pemilih yang sudah meninggal dinyatakan pemilih TMS. Bawaslu juga menemukan tujuh kategori lainnya.

Kategori TMS pemilu lainnya di antaranya pemilih salah penempatan, pemilih yang tidak dikenali, pemilih pindah domisili, pemilih di bawah umur, pemilih bukan penduduk setempat, pemilih prajurit TNI, dan pemilu anggota Polri. 

Delapan kategori TMS ini menjadi peringatan adanya kerawanan subtahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023.

Baca juga: Bawaslu Kembali Tegaskan Larangan Parpol Kampanye di Tempat Ibadah dan Lingkungan Pendidikan

"Kerawanan tersebut yakni berkaitan dengan kegandaan, data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, saran perbaikan pengawas pemilu tidak ditindaklanjuti, hingga KPU yang tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada Bawaslu dan ihwal KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu, hasil coklit, serta rekapitulasi," ungkapnya.

"Penyampaian hasil coklit melalui sistem tidak valid, PPS mengumumkan daftar pemilih di lokasi yang tidak representatif dan tidak aksesibel," tambah Lolly.

Sebagai informasi, sejak 28 Februari sampai 29 Maret 2023, PPS dibantu oleh pantarlih menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP).

Sementara itu, penyusunan DPC dimulai pada Kamis (30/3/2023) besok.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved