Penganiayaan
Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Pihak AG, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan menyampaikan dalam putusan sela Majelis Hakim menolak eksepsi dari kubu AG
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Sehingga, lanjut Djuyamto, persidangan atas terdakwa AG, akan digelar setiap hari guna mempercepat agenda putusan Majelis Hakim.
"Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," ucapnya.
Pengadilan dewasa, umumnya antarsidang tidak tiap hari. Jeda waktunya bisa 1-2 minggu antarsidang
Sidang eksepsi hari ini digelar secara tertutup oleh Pengadila Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Gagal Lakukan Diversi, Pacar Mario Dandy, AG Langsung Disidang Beragendakan Pembacaan Dakwaan
Baca juga: Kuasa Hukum AG Sebut akan Ajukan Eksepsi Besok
Sidang terdakwa AG pun dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara.
Pacar Mario Dandy menjalani sidang eksepsi di PN Jakarta Selatan sejak pukul 09.00 WIB. (Wartakotalive.com/Nurmahadi)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
anak yang berkonflik dengan hukum
kasus penganiayaan
Cristalino David Ozora Latumahina
Kepala Seksi Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Hafiz Kurniawan
Seorang Tentara Jadi Korban Penusukan di Tempat Hiburan Malam Jaksel, Begini Kondisi Pelakunya |
![]() |
---|
Penganiaya Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim Menyangkal Perbuatannya |
![]() |
---|
Lansia di Koja Jakut Ditendang Tetangga Hingga Tewas, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Kesal Kiriman Barang Telat Diantar, Oknum TNI Diduga Aniaya Sopir Travel di Cilodong Depok |
![]() |
---|
Motif Pembacokan Karyawati di Cikarang Bekasi Terungkap, Pelaku Cemburu dan Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.