Penganiayaan

Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Pihak AG, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan menyampaikan dalam putusan sela Majelis Hakim menolak eksepsi dari kubu AG

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nurmahadi
AG (15) datang mengenakan jaket tudung saat menghadiri persidangan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).. 


Sehingga, lanjut Djuyamto, persidangan atas terdakwa AG, akan digelar setiap hari guna mempercepat agenda putusan Majelis Hakim.

"Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," ucapnya.

Pengadilan dewasa, umumnya antarsidang tidak tiap hari. Jeda waktunya bisa 1-2 minggu antarsidang

Sidang eksepsi hari ini digelar secara tertutup oleh Pengadila Negeri Jakarta Selatan. 

Baca juga: Gagal Lakukan Diversi, Pacar Mario Dandy, AG Langsung Disidang Beragendakan Pembacaan Dakwaan

Baca juga: Kuasa Hukum AG Sebut akan Ajukan Eksepsi Besok

Sidang terdakwa AG pun dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara. 

Pacar Mario Dandy menjalani sidang eksepsi di PN Jakarta Selatan sejak pukul 09.00 WIB. (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved