Penganiayaan
Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Pihak AG, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan menyampaikan dalam putusan sela Majelis Hakim menolak eksepsi dari kubu AG
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Sehingga, lanjut Djuyamto, persidangan atas terdakwa AG, akan digelar setiap hari guna mempercepat agenda putusan Majelis Hakim.
"Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," ucapnya.
Pengadilan dewasa, umumnya antarsidang tidak tiap hari. Jeda waktunya bisa 1-2 minggu antarsidang
Sidang eksepsi hari ini digelar secara tertutup oleh Pengadila Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Gagal Lakukan Diversi, Pacar Mario Dandy, AG Langsung Disidang Beragendakan Pembacaan Dakwaan
Baca juga: Kuasa Hukum AG Sebut akan Ajukan Eksepsi Besok
Sidang terdakwa AG pun dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara.
Pacar Mario Dandy menjalani sidang eksepsi di PN Jakarta Selatan sejak pukul 09.00 WIB. (Wartakotalive.com/Nurmahadi)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
anak yang berkonflik dengan hukum
kasus penganiayaan
Cristalino David Ozora Latumahina
Kepala Seksi Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Hafiz Kurniawan
Sadis! Pria Bertato di Bekasi Bacok Kurir, Tagihan Rp 30 Ribu Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Hendak Liput MBG, Dua Wartawan Dianiaya oleh Pekerja SPPG Pasar Rebo |
![]() |
---|
Oknum TNI Praka NC Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca, Kini Resmi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kasus Ricuh DPRD Bekasi, Kasat Reskrim Ungkap Sudah Ada Tiga Saksi Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Cuma Dikasih Rp 5 Ribu, Tukang Parkir di Kelapa Gading Hajar Pemotor Pakai Pipa Besi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.