Penganiayaan
Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Pihak AG, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan menyampaikan dalam putusan sela Majelis Hakim menolak eksepsi dari kubu AG
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, yakni AG (15), Senin (3/4/2023).
Agenda sidang kali ini yakni putusan sela atas eksepsi yang dilayangkan pihak AG sebelumnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan menyampaikan, dalam putusan sela, Majelis Hakim menolak eksepsi dari kubu AG.
Alhasil persidangan pun berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi.
"Eksepsi ditolak. Dilanjutkan Pemeriksaan saksi," ujarnya.
BERITA VIDEO: SIDANG KASUS PENGANIAYAAN ATAS PELAKU ANAK AG TERUS BERGULIR, KUASA HUKUM SEBUT AKAN AJUKAN EKSEPSI
Sebelumnya diketahui, sebanyak lima saksi akan hadir dalam persidangan lanjutan pelaku anak AG hari ini, tak terkecuali ayah dari David Ozora, yakni Jonathan Latumahina.
Kehadiran Jonathan kali ini, dikonfirmasi oleh kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani.
"Iya (hadir). Dan akan bersaksi pagi ini, ayah david konfirmasi hadir," kata Melisa.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 3 April 2023 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 3 April 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Selain ayah David Ozora, sang paman, Rustam Hatala juga dipastikan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan AG hari Senin (3/4/2023) ini
"Ada Rustam, pamannya David," ujarnya.
Sidang Dipercepat
Sebelumnya diberitakan, persidangan terhadap pelaku anak AG (15) dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora dikebut oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang pelaku AG dipercepat karena terdakwa masih dibawah umur.
"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari ditambah 15 hari. Artinya hanya 25 hari," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Sehingga, lanjut Djuyamto, persidangan atas terdakwa AG, akan digelar setiap hari guna mempercepat agenda putusan Majelis Hakim.
"Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," ucapnya.
Pengadilan dewasa, umumnya antarsidang tidak tiap hari. Jeda waktunya bisa 1-2 minggu antarsidang
Sidang eksepsi hari ini digelar secara tertutup oleh Pengadila Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Gagal Lakukan Diversi, Pacar Mario Dandy, AG Langsung Disidang Beragendakan Pembacaan Dakwaan
Baca juga: Kuasa Hukum AG Sebut akan Ajukan Eksepsi Besok
Sidang terdakwa AG pun dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara.
Pacar Mario Dandy menjalani sidang eksepsi di PN Jakarta Selatan sejak pukul 09.00 WIB. (Wartakotalive.com/Nurmahadi)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
anak yang berkonflik dengan hukum
kasus penganiayaan
Cristalino David Ozora Latumahina
Kepala Seksi Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Hafiz Kurniawan
Seorang Tentara Jadi Korban Penusukan di Tempat Hiburan Malam Jaksel, Begini Kondisi Pelakunya |
![]() |
---|
Penganiaya Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim Menyangkal Perbuatannya |
![]() |
---|
Lansia di Koja Jakut Ditendang Tetangga Hingga Tewas, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Kesal Kiriman Barang Telat Diantar, Oknum TNI Diduga Aniaya Sopir Travel di Cilodong Depok |
![]() |
---|
Motif Pembacokan Karyawati di Cikarang Bekasi Terungkap, Pelaku Cemburu dan Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.