Korupsi

Bupati Meranti Muhammad Adil Diduga Suap BPK Milyaran Rupiah Demi dapat Status WTP

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, suap yang dilakukan oleh Adil bertujuan agar hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Meranti mendapat status baik.

Penulis: Joanita Ary | Editor: Lilis Setyaningsih
Istimewa
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (7/4/2023), sore. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA –--- Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti kini telah ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Adil diduga juga melakukan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.

Diansir dari Kompas TV Sabtu (8/4) menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, suap yang dilakukan oleh Adil bertujuan agar hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Meranti mendapat status baik.

Alex menceritakan, berawal dari Adil yang menerima uang sebesar Rp1,4 Miliar dari PT Tanur Muthmainnah pada Desember 2022 yang lalu.

Sedangkan PT Tanur Muthmainnah sendiri merupakan perusahaan travel perjalanan umrah.

"Adapun penerimaan uang tersebut melalui Fitria Nengsih (Kepala BPKAD Meranti yang juga orang kepercayaan Adil)," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Kemudian dari uang tersebut Adil memberikan uang itu untuk menyuap BPK, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada tahun 2022 mendapatkan predikat baik dan memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Hal tersebut karena Adil memenangkan PT Travel Muthmainnah untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca juga: Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih Selama 20 Hari Ke Depan

Baca juga: Hasil OTT Rektor Unila, KPK Amankan Uang Pecahan Rupiah dan Catatan Keuangan

"Lalu, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh wajar tanpa pengecualian (WTP), Adil dan Fitri memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," kata Alex.

KPK kemudian menetapkan Adil, Fitria, dan Fahmi masing-masing sebagai tersangka pemberi dan penerima suap.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved