Penembakan Brigadir J
Pengadilan Tinggi DKI Dijadwalkan Bacakan Vonis Banding Ferdy Sambo Cs Rabu Besok, 12 April 2023
Pamopo Pakpahan menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Sambo sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).
Baca juga: Baru Tahu Ada Modus QRIS Palsu, Teuku Wisnu Berharap Pelaku Segera Dapat Hidayah
Baca juga: Pekan Gembira Ria Bakal Hadirkan Kangen Band hingga The Changcuters saat Libur Lebaran
Jaksa meyakini Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (16/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," imbuh jaksa.
Menurut jaksa, Ferdy Sambo dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa juga menyebutkan Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak untuk mengaburkan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Baca juga: Sidang Vonis Penembakan Brigadir J, Ketua Majelis Hakim: Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi
Baca juga: Polres Karawang Antisipasi Pemudik Lebih Awal dengan Kerahkan Tim Patroli di Jalur Mudik
Sehingga juga dianggap memenuhi unsur perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa melakukan dua tindak pidana berbeda," kata jaksa.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan duka mendalam bagi keluarga serta berbelit-belit memberikan keterangan.
"Juga perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Serta telah mencoreng institusi Polri," ujar jaksa.
Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai tidak ada.
Baca juga: Ibunda Dekap Erat Foto Brigadir J Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo, Tetap Pakai Ulos Hitam
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 11 April 2023
Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Tak Lagi Mendekam di Lapas Salemba, Ferdy Sambo dkk Ternyata Dipindah ke Lapas Cibinong, Kenapa? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, 3 Terpidana Pembunuh Brigadir J, Dieksekusi ke Lapas Salemba |
![]() |
---|
Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Begini Tampilan Putri Candrawathi, Terpidana Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Pakar Hukum Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Jadi 20 Tahun setelah Lolos Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kecewa Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Adik Brigadir J: Apa Harus Abangku Bangkit dari Kubur? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.