Pemilu 2024
Ikhsan Indra Putra Jadi Plt Ketua KPU Karawang Usai Miftah Farid Mundur
Sebagaimana PKPU Nomor 5 tahun 2022, kata Ikmal Maulana, masa kerja Plt KPU Karawang tersebut paling lama 3 bulan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Ikhsan Indra Putra menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Karawang setelah Miftah Farid mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPU Karawang.
Komisioner KPU Karawang Divisi SDM, Ikmal Maulana mengatakan, setelah Miftah Farid mundur pada 1 Mei 2023, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang tersisa empat orang.
Keempat anggota tersebut yakni dirinya, Kasum Sanjaya, Ikhsan Indra Putra, dan Mulyana.
"Pada Jumat, 3 Mei 2023 kita langsung lakukan rapat pleno," kata Ikmal Maulana pada Senin (8/5/2023).
Dari hasil rapat pleno, kata Ikmal Maulana, diberikan amanat kepada Ikhsan Indra Putra sebagai Plt Ketua KPU Karawang.
BERITA VIDEO: BELAJAR DARI PEMILU 2019, KETUA KPU KARAWANGTAK INGIN KEJADIAN PETUGAS PEMILU KELELAHAN TERULANG
Dikatakan Ikmal Maulana, akhir masa jabatan (AMJ) para anggota KPU Karawang periode 2018-2023 adalah pada 7 Oktober 2023.
Sebagaimana PKPU Nomor 5 tahun 2022, kata Ikmal Maulana, masa kerja Plt KPU Karawang tersebut paling lama 3 bulan.
"Jika dalam prosesnya surat pemberhentian dari KPU RI telah terbit, maka keempat anggota KPU Karawang akan menggelar pleno kembali untuk memilih ketua definitif," beber Ikmal Maulana.
Baca juga: Dibuka Sejak 1 Mei, Baru Satu Parpol yang Penuhi Syarat Pengajuan Bacaleg di KPU Kabupaten Bekasi
Baca juga: Usung Anies di Pemilu 2024, DPD PKS Kabupaten Bekasi Optimis Raih 20 Kursi di DRPD
Tetapi jika SK belum diterbitkan KPU RI, lanjut Ikmal Maulana, maka jabatan Plt KPU Karawang bisa diperpanjang 3 bulan lagi.
Ikmal Maulana menerangkan, dengan adanya Plt Ketua KPU Karawang tersebut bermakna bahwa pengunduran diri Miftah Farid tidak boleh membuat pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 terganggu.
Walaupun memang seluruh keluarga besar KPU Karawang merasa kaget ketika mengetahui Miftah Farid ingin mundur dari jabatan Ketua KPU Karawang.
"Tapi itu dipersilahkan saja karena sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 pasal 72 tahun 2022 yang diperbolehkan mengundurkan diri dari komisioner KPU," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Miftah Farid menyatakan mundur sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Dinas LH Angkut 24 Meter Kubik Sampah dari Rumah Dokter Wayan
Baca juga: Breaking News: Astaga, Atap Bangunan SDN 01 Sukadanau Cikarang Bekasi Ambruk
Farid mengundurkan diri empat bulan sebelum masa habis jabatan sebagai Ketua KPU Karawang pada Oktober 2023.
Ikhsan Indra Putra
Pelaksana Tugas (Plt)
Ketua KPU Karawang
Miftah Farid
Komisioner KPU Karawang
Ikmal Maulana
Soal Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil Sudah 'OTW Jakarta' Anies Masih Gerak-gerak Saja |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Presiden Korsel Telepon Prabowo Subianto, Berharap Indonesia Makin Makmur Dibawah Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Pemimpin Pemersatu Bangsa, Fahri Hamzah: Dibutuhkan Indonesia untuk 5 Tahun Kedepan |
![]() |
---|
Cerita SBY saat Turun Gunung Kampanye untuk Prabowo Subianto: Dukungan Rakyat Memang Sangat Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.