Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Istri Siri Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Majelis Hakim menjatuhkan vonis untuk istri siri Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan hukuman penjara 17 tahun penjara dan denda

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Nuri Yatul Hikmah
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis untuk istri siri Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar. 

Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan. 

Baca juga: Berbeda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Divonis Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, dan Dody Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," ujar JPU saat mengadili Linda.

Sehingga menurut JPU, Linda sah dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (m40)

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved