Atasan Ajak Kencan Karyawati

Korban Kasus Ajakan Staycation Datangi DP3A Jalani Asesmen Psikologis

korban datang untuk menjalani asesmen psikologis atas dasar laporan kepolisian yang telah dilayangkannya ke Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/11/2023).

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Kepala DP3A Kabupaten Bekasi Ani Gustini. 

TRIBUNBEKASI.COM — Karyawati berinisial AD (24) yang telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ke polisi, mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi.

Kepala DP3A Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan korban datang untuk menjalani asesmen psikologis atas dasar laporan kepolisian yang telah dilayangkannya ke Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu (6/11/2023) lalu.

"Tadi ada pendampingan kemudian dilihat dari sisi psikologis seperti apa kepada korban. Upaya pendampingan dari sisi psikologisnya, sejauh mana si korban mengalami trauma," ungkap Ani Gustini saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Sementara itu, terdapa tiga orang yang melakukan asesmen terhadap AD.

Setelah diperiksa selama beberapa jam, AD dinyatakan berada dalam kondisi yang stabil meski sedikit mengalami trauma.

BERITA VIDEO:  BOS YANG AJAK BOBO BARENG PEGAWAI UNTUK PERPANJANGAN KONTRAK DIPERIKSA POLISI

"Jadi tim psikologi sendiri yang diturunkan ada tiga orang satu dari psikolog klinis, satu pendamping psikolog, satu orang konselor. Untuk kondisi fisiknya stabil cuma memang mungkin masih dari teman-teman psikolog yang melakukan pemeriksaan hari ini korban ada sedikit trauma terhadap kejadian yang dialaminya," ujarnya.

Hasil asesmen nanti akan dijadikan barang bukti yang memperkuat laporan AD untuk bisa menjerat atasan berinisial B yang sempat mengisyaratkan mengajaknya ke hotel agar kontrak kerjanya bisa diperpanjang.

"Iya keterangan ahli ini akan memperkuat penyidik untuk menindaklanjuti perkara tindak pidananya," tutur Fahrul. 

Baca juga: Peredaran 267 Kg Sabu Cair Jaringan Internasional Berhasil Digagalkann, WN Iran Diamankan

Baca juga: Disdukcapil Karawang Punya Gedung Baru Senilai Rp 6,1 Miliar, Hadirkan 15 Loket Pelayanan

Pemanggilan terlapor

Sebelumnya diberitakan bahwa Penyidik Polres Metro Bekasi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi atas kasus dugaan syarat staycation untuk memperpanjang kontrak kerja di sebuah perusahaan di Cikarang.

Terlapor berinisial B yang awalnya dijadwalkan akan dipanggil pada Kamis (11/5/2023) mendatang, hari Selasa (9/5/2023) ini, harus menghadap ke penyidik, bersama pelapor berinisial AD (24) untuk dimintai keterangannya.

"Kemudian sudah ada kordinasi dari penyidik, kepada terlapor dan pelaku. Untuk hari selasa ini, tanggal 9 Mei 2023, nanti pelapor dan terlapor akan memberikan keterangan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolrestro Bekasi.

Dalam pemeriksaan perdana ini, penyidik akan menggali siapa saja pihak-pihak yang sekiranya mengetahui kasus tersebut berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelapor dan terlapor.

Nama-nama yang disebutkan kemudian akan dijadikan saksi lainnya untuk memperdalam informasi atas kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved