Berita Jakarta Raya

Berbeda dengan KTP, ini yang Membuat SIM tak Bisa Berlaku Seumur Hidup

Berbeda dengan KTP yang berlaku seumur hidup, SIM tak bisa berlaku seumur hidup, ini Respons Korlantas

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Istimewa
Ilustrasi SIM yang digugat seorang advokat agar berlaku seumur hidup, tak seperti sekarang yang berlaku hanya 5 tahun 

Arifin pun mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka hingga tahun 1984.

Hal ini, kata dia, untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNKB dan TNKB.

Karena itu, Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk menyatakan frasa “berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun” dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: Konser Coldplay Berdekatan Pemilu, Polda Metro: Kami akan Koordinasi dengan Penyelenggara

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan agar pemohon memperbaiki sistematika permohonan.

Ia menilai permohonan harus disesuaikan dengan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 (PMK 2/2021).

"Jadi, kalau mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri tentang perbuatan melawan hukum, gugatan cerai di Pengadilan Agama itu semua yang diperiksa oleh hakim adalah pijakannya gugatan atau permohonan di MK,” kata Suhartoyo.

Ia pun meminta pemohon memperbaiki format permohonan sehingga gugatan ini dapat dipertimbangkan dalam majelis untuk mengabulkan atau menolak perkara tersebut.

“Syarat formil itu ya bapak sudah terangkan disini kewenangan MK. Nah itu bisa memenuhi syarat formil itu. Bapak menjelaskan Pasal 24 kemudian Pasal 24C, Pasal 10 UUD MK. Sebaiknya nanti format permohonan diperbaiki, estetika permohonan juga perlu diperhatikan,” ujar Suhartoyo.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon untuk memperjelas argumentasi permohonan terkait pengujian Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ

Kemudian, ia juga meminta Pemohon untuk melihat kembali putusan-putusan MK terkait pengujian pasal serupa yang telah diputus MK sebelumnya.

“Kasih sedikit uraian alasan mengajukan permohonan dan ada atau tidak hubungan sebab akibatnya,” terang Enny.

Baca juga: SIM Keliling Karawang Sabtu 13 Mei 2023 di Parkiran Mega Mall Hingga Pukul 12.00 WIB

Ketua Panel Hakim Wahiduddin Adams mengatakan Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.

Adapun perbaikan permohonan itu harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK selambatnya pada Selasa, 23 Mei 2023 pukul 13.30 WIB. (m31)
 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved