Berita Jakarta Raya

Berbeda dengan KTP, ini yang Membuat SIM tak Bisa Berlaku Seumur Hidup

Berbeda dengan KTP yang berlaku seumur hidup, SIM tak bisa berlaku seumur hidup, ini Respons Korlantas

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Istimewa
Ilustrasi SIM yang digugat seorang advokat agar berlaku seumur hidup, tak seperti sekarang yang berlaku hanya 5 tahun 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri angkat bicara terkait gugatan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) diubah dari lima tahun menjadi seumur hidup.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan alasan masa berlaku SIM hanya lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"SIM itu sudah kita atur 5 tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," ujar dia, saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).

"Kenapa harus sehat? karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," sambungnya.

Jenderal bintang satu itu menuturkan, setiap tahunnya kondisi kesehatan fisik serta mental seseorang bisa berubah.

"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Orang manusia itu enggak bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya," kata Yusri.

"Sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang Advokat bernama Arifin Purwanto menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023 ini, Arifin menggugat aturan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dia menyebut Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ merugikan hak konstitusionalnya.

Adapun Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ menyatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya.

Baca juga: Sempat Dikira Perempuan, Mayat di Tapos Depok Ternyata Laki-laki dari hasil Autopsi

Ia pun menuturkan keluhan yang dialaminya, yakni apabila STNKB dan TNKB diganti baru, maka kendaraan harus dihadirkan di kantor SAMSAT.

Hal ini berakibat sepeda motor yang dimiliki Pemohon berada di Surabaya, maka sepeda motor tersebut harus dibawa ke Madiun.

“Di mana hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,” ucap Arifin sebagaimana dikutip laman MKRI, Jumat (12/5/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

“Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984 maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” lanjut dia.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved