Pemilu 2024

Tiga PNS Karawang yang Maju Bacaleg Baru Nonaktif  per 1 Juli, BKPSDM Bakal Awasi

BKPSDM Karawang menyatakan tiga PNS yang maju sebagai Bacaleg Pemilu 2024 mulai nonaktif pada 1 Juli 2023, butuh proses untuk pengajuan

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
TribunJabar.id
Ilustrasi: ASN/PNS 

Ia mengungkapkan, aturan bagi ASN yang mencalonkan diri juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10 tahun 2023.

Syarat tersebut ASN itu harus mengajukan pengunduran diri terhitung mulai tanggal (TMT) SK (surat keputusan) yang telah ditandatangi oleh atasan tertinggi.

"Bagi ASN yang mencalonkan diri wajib untuk menunjukkan surat pengunduran diri," katanya.

Kusnadi melanjutkan, ASN wajib menunjukkan SK pengunduran diri diberikan waktu hingga November atau sebelum DCT (daftar calon tetap).

Jika tidak, kata Kusnadi, maka bakal dicoret sebagai calon legislatif.

"Setelah surat pengunduran diri, maka wajib sebelum DCT wajib menujukkan SK pengunduran diri," terang dia.

Baca juga: Sembari Tunggu SK Pengunduran Diri, Bawaslu Karawang Minta Jabatan PNS Maju Bacaleg Dinonaktifkan

Baca juga: Tiga PNS Karawang Ajukan Pengunduran Diri Demi Daftar Bacaleg, BKPSDM: Tetap Dapat Hak Gaji Pensiun

Sebelumnya, sebanyak tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Karawang mengajukan pesiun dini untuk mendaftar sebagai Bacaleg (bakal calon legislatif) Pemilu 2024.

Ada tiga PNS menyatakan mundur atau mengajukan pesiun dini.

Mereka diantaranya Nandang Mulyana, Kabag Persidangan di Sekretariat DPRD yang juga Ketua PGRI Karawang, lalu Dedi Achdiat Kepala Dinas PUPR Karawang dan Asep Junaedi Kepala Disdikpora Karawang.

Untuk diketahui, Kepala Dinas PUPR Karawang Dedi Ahdiyat maju sebagai bacaleg Partai PPP,
Asep Junaedi Kepala Disdikpora Karawang partai NasDem dan Nandang Mulyana, Kabag Persidangan di Sekretariat DPRD partai Gerindra. (MAZ)
 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved