Pemilu 2024

Tiga PNS Karawang yang Maju Bacaleg Baru Nonaktif  per 1 Juli, BKPSDM Bakal Awasi

BKPSDM Karawang menyatakan tiga PNS yang maju sebagai Bacaleg Pemilu 2024 mulai nonaktif pada 1 Juli 2023, butuh proses untuk pengajuan

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
TribunJabar.id
Ilustrasi: ASN/PNS 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ----- Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang menyatakan tiga PNS yang maju sebagai Bacaleg Pemilu 2024 mulai nonaktif pada 1 Juli 2023

Penonaktifan untuk PNS itu tidak bisa dilakukan cepat karena menunggu waktu proses pengajuan SK pengunduran diri kepada pemerintah pusat.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi mengatakan, pihaknya telah memproses SK pemberhentian PNS yang maju bacaleg.

Namun karena ketiga PNS ini pangkat jabatannya tinggi, maka harus ditandangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Mereka ini kan Eselon IV A, nah ini kan berproses kurang lebih 1 bulan, kami harapkan 1 Juli ini sudah ditentukan TMT (terhitung mulai tanggal) pensiunnya," katanya pada Sabtu (13/5/2023).

Ia juga menerangkan, sembari proses terhitung TMT SK pemberhentiannya terbit, ketiga PNS yang maju Bacaleg ini masih punya tanggungjawab yang harus diselesaikan di masing-masing instansinya.

Masa satu bulan ini bisa digunakan PNS tersebut untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya.

"Mereka ketika mencalonkan tidak serta merta lepas tanggungjawab. Mereka harus melaksanakan tanggungjawab yang mana anggaran programnya dilaksanakan sampai semester ini atau per Juni," beber dia.

Kata Gery, itu juga menjawab alasan pihaknya tidak menonaktifkan jabatan PNS yang daftar Bacaleg tersebut.

Namun Gery meminta jika ditemui kejanggalan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PNS itu agar dilaporkan ke BKPSDM.

Termasuk para ASN yang turut terjun berpolitik praktis atau menyatakan dukungan kepada para calon.

"Kami juga meminta Bawaslu untuk mengawasinya, kalau memang ada kejanggalan, ada mobilisasi ASN untuk diteruskan ke kami," beber dia.

Baca juga: Pembangunan Alun-alun Karawang Tahap Dua Senilai Rp17 Miliar Dimulai, Target September 2023 Rampung

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mendorong jabatan PNS yang mundur dan kini maju Bacaleg Pemilu 2024 dinonaktifkan.

Sebab dikhawatirkan ada penyalahgunaan wewenang jabatan ketika pengajuan pengunduran diri PNS tersebut masih dalam proses.

"Itu menurut PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN yang bersangkutan," ungkap Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi pada Jumat (12/5/2023).

Ia mengungkapkan, aturan bagi ASN yang mencalonkan diri juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10 tahun 2023.

Syarat tersebut ASN itu harus mengajukan pengunduran diri terhitung mulai tanggal (TMT) SK (surat keputusan) yang telah ditandatangi oleh atasan tertinggi.

"Bagi ASN yang mencalonkan diri wajib untuk menunjukkan surat pengunduran diri," katanya.

Kusnadi melanjutkan, ASN wajib menunjukkan SK pengunduran diri diberikan waktu hingga November atau sebelum DCT (daftar calon tetap).

Jika tidak, kata Kusnadi, maka bakal dicoret sebagai calon legislatif.

"Setelah surat pengunduran diri, maka wajib sebelum DCT wajib menujukkan SK pengunduran diri," terang dia.

Baca juga: Sembari Tunggu SK Pengunduran Diri, Bawaslu Karawang Minta Jabatan PNS Maju Bacaleg Dinonaktifkan

Baca juga: Tiga PNS Karawang Ajukan Pengunduran Diri Demi Daftar Bacaleg, BKPSDM: Tetap Dapat Hak Gaji Pensiun

Sebelumnya, sebanyak tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Karawang mengajukan pesiun dini untuk mendaftar sebagai Bacaleg (bakal calon legislatif) Pemilu 2024.

Ada tiga PNS menyatakan mundur atau mengajukan pesiun dini.

Mereka diantaranya Nandang Mulyana, Kabag Persidangan di Sekretariat DPRD yang juga Ketua PGRI Karawang, lalu Dedi Achdiat Kepala Dinas PUPR Karawang dan Asep Junaedi Kepala Disdikpora Karawang.

Untuk diketahui, Kepala Dinas PUPR Karawang Dedi Ahdiyat maju sebagai bacaleg Partai PPP,
Asep Junaedi Kepala Disdikpora Karawang partai NasDem dan Nandang Mulyana, Kabag Persidangan di Sekretariat DPRD partai Gerindra. (MAZ)
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved