Berita Kriminal

Laporkan Mario Dandy, Penganiaya David Ozora, Terkait Kasus Pencabulan, AG Sudah Lakukan Visum

Tak hanya itu, pihak Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa dua saksi terkait laporan kasus pencabulan tersebut.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Tribun Bekasi/Nurmahadi
Mario Dandy --- Pihak pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH (15), menyampaikan perkembangan terkait laporan yang dilayangkan kepada Mario Dandy atas kasus pencabulan ke Polda Metro Jaya. (foto dokumentasi) 

"Laporan kedua dibuat sesuai dengan arahan Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya, dan kembali ditolak dengan alasan harus dilakukan visum terhadap pelapor," ucap Mangatta.

Meski beberapa kali alami penolakan, Mangatta menegaskan akan tetap berupaya untuk melaporkan tindak pidana pencabulan tersebut.

Dia menilai, tindak pidana pencabulan merupakan delik biasa, artinya tindak pidana tersebut bisa segera diproses oleh pihak kepolisian.

"Kami tetap mengupayakan kemarin dengan laporan, dan sayangnya ditolak dua kali maka kami tidak akan gentar untuk berhenti memberikan laporan, tapi kami tahu karena ini lawannya sulit sepertinya," ucapnya. 

Lebih lanjut, Mangatta juga menuturkan bahwa persetubuhan yang dilakukan AGH dan Mario Dandy tetap dinilai sebagai tindakan rudapaksa.

Pasalnya kata Mangatta, meski atas persetujuan kedua belah pihak, AGH merupakan anak dibawah umur.

"Dikarenakan pelapor merupakan anak berusia 15 tahun, maka hubungan seksual yang dilakukan MDS dan AGH adalah bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai statuory rape (rudapaksa)," ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini, yakni Pasal 76 D jucto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Serta Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nurma Hadi/m41)
 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved