Pemilu 2024

Bareskrim Polri Temukan Ada Indikasi Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu 2024, Ini Faktanya

Temuan tersebut berdasarkan penangkapan sejumlah anggota legislatif yang tertangkap dalam kasus narkoba.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Kompas.com/Handout
Ilustrasi Peredaran Narkoba --- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana dari peredaran narkotika yang dipergunakan dalam Pemilu 2024 mendatang. Temuan tersebut berdasarkan penangkapan sejumlah anggota legislatif yang tertangkap dalam kasus peredaran narkoba. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana dari peredaran narkotika yang dipergunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Temuan tersebut berdasarkan penangkapan sejumlah anggota legislatif yang tertangkap dalam kasus peredaran narkoba.

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran narkoba  untuk kontestasi elektoral 2024," ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Jayadi tidak merinci terkait dugaan aliran dana untuk mendukung kontestasi di Pemilu 2024 mendatang.

BERITA VIDEO : BAWASLU KOTA BEKASI LIBATKAN ORGANISASI LAIN BANTU PENGAWASAN JALANNYA PEMILU 2024

Serta tak merinci soal sejumlah anggota legislatif yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Kepada jajarannya, ia menekankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk dengan aliran dananya.

Rapat kerja teknis Dittipidnarkoba Bareskrim di Bali yang digelar 24-25 Mei 2023, memberikan arahan kepada jajaran untuk antisipasi hal itu.

"Jangan sampai dana atau uang dari peredaran gelap narkoba masuk bermain dalam kontestasi elektoral," tutur dia.

Bawaslu : bacapres boleh safari politik

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan jika bakal calon presiden (bacapres) melakukan kegiatan safari politik atau berkunjung ke berbagai wilayah.

Dia hanya mengimbau para bacapres untuk tidak ada ajakan mengajak masyarakat memilih dirinya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

"Sepanjang tidak ada ajakan mengajak untuk memilih yang bersangkutan, ya tidak ada kemudian melanggar," ucap Bagja, Rabu (24/5/2023).

"Tidak boleh kita membatasi perkenalan dan silaturahmi siapa yang mau maju, ya silakan, capres mau maju silakan," imbuhnya.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved