Berita Kriminal

Cegah Perampokan, Polisi Minta Minimarket di Karawang Pasang Panic Button

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, langkah ini hanya salah satu saja dari sekian banyak upaya pencegahan yang dilakukan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Karawang menggelar rekonstruksi di minimarket wilayah Kecamatan Jatisari yang dirampok pada Senin (22/5/2023) malam. 

Terakhir, komplotan pelaku beraksi di minimarket daerah Purwakarta dan berhasil menggasak uang sebesar Rp 32 juta.

"Jadi komplotan pelaku modusnya masuk minimarket ketika pegawai ini sudah mau tutup. Pelaku masuk secara paksa dan mengancam pakai senjata api yang diketahui itu airsoftgun dan senjata tajam," ungkapnya.

Untuk kronologi kejadian perampokan di Karawang, kata Wirdhanto, pelaku melakukan penyekapan terhadap tiga orang minimarket.

Dua orang disandera dalam gudang dan satu diarahkan ke kasir mengambil uang dan barang berharga.

Baca juga: Siap Diperiksa Terkait Senpi Ilegal Dito Mahendra, Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Bareskrim

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Turun Lagi Rp 5.000 Per Gram, Cek Detailnya

"Beruntung ada masyarakat yang melaporkan kejadian ini. Kami merespon cepat 15 menit petugas kami langsung datang, mengamankan pelaku dan bebaskan sandera," jelas dia.

Wirdhanto melanjutkan, saat mengamankan ketiganya. Diketahui dan informasi masyarakat ada satu pelaku yang melarikan diri ke wilayah Cikampek.

Sehingga dilakukan pengembangan dan pengejaran. Akan tetapi tapi saat diperjalanan pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

Polres Karawang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) minimarket di Dusun Sukamaju, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Kamis (25/5/2023).
Polres Karawang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) minimarket di Dusun Sukamaju, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Kamis (25/5/2023). (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

"Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada mereka. Satu pelaku tertembak di dada HS itu ketua kelompok meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit," ucapnya.

"Sedangkan, dua pelaku lainnya SP dan MR ditembak kakinya," katanya.

Baca juga: Ingin Belajar Jadi Ibu yang Baik, Sivia Azizah Tak Gunakan Jasa Baby Sitter

Baca juga: Dani Ramdan Kantongi SK Perpanjangan Pj Bupati Bekasi, Ketua DPRD Minta Anggotanya Kembali Bersatu

Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian, yakni rekaman CCTV, senjata tajam jenis celurit, senjata api rakitan airsofgun, motor pelaku dan barang berharga seperti uang tunai maupun rokok.

"Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved