Berita Kriminal
Cegah Perampokan, Polisi Minta Minimarket di Karawang Pasang Panic Button
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, langkah ini hanya salah satu saja dari sekian banyak upaya pencegahan yang dilakukan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Terakhir, komplotan pelaku beraksi di minimarket daerah Purwakarta dan berhasil menggasak uang sebesar Rp 32 juta.
"Jadi komplotan pelaku modusnya masuk minimarket ketika pegawai ini sudah mau tutup. Pelaku masuk secara paksa dan mengancam pakai senjata api yang diketahui itu airsoftgun dan senjata tajam," ungkapnya.
Untuk kronologi kejadian perampokan di Karawang, kata Wirdhanto, pelaku melakukan penyekapan terhadap tiga orang minimarket.
Dua orang disandera dalam gudang dan satu diarahkan ke kasir mengambil uang dan barang berharga.
Baca juga: Siap Diperiksa Terkait Senpi Ilegal Dito Mahendra, Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Bareskrim
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Turun Lagi Rp 5.000 Per Gram, Cek Detailnya
"Beruntung ada masyarakat yang melaporkan kejadian ini. Kami merespon cepat 15 menit petugas kami langsung datang, mengamankan pelaku dan bebaskan sandera," jelas dia.
Wirdhanto melanjutkan, saat mengamankan ketiganya. Diketahui dan informasi masyarakat ada satu pelaku yang melarikan diri ke wilayah Cikampek.
Sehingga dilakukan pengembangan dan pengejaran. Akan tetapi tapi saat diperjalanan pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

"Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada mereka. Satu pelaku tertembak di dada HS itu ketua kelompok meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit," ucapnya.
"Sedangkan, dua pelaku lainnya SP dan MR ditembak kakinya," katanya.
Baca juga: Ingin Belajar Jadi Ibu yang Baik, Sivia Azizah Tak Gunakan Jasa Baby Sitter
Baca juga: Dani Ramdan Kantongi SK Perpanjangan Pj Bupati Bekasi, Ketua DPRD Minta Anggotanya Kembali Bersatu
Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian, yakni rekaman CCTV, senjata tajam jenis celurit, senjata api rakitan airsofgun, motor pelaku dan barang berharga seperti uang tunai maupun rokok.
"Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Suami Gelap Mata, Rumah Kontrakan di Cakung Dibakar Saat Cekcok, hingga Istri Luka Bakar |
![]() |
---|
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.