Berita Bekasi

Kasasi Ditolak, MA Tetap Beri Hukuman Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 12 Tahun Penjara

Dalam putusan kasasi ada perbaikan dimana hak politik Rahmat Effendi dicabut menjadi tiga tahun, dari semula 5 tahun.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang akrab dipanggil Bang Pepen mengenakan rompi KPK dan tangannya diborgol saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Dengan ditolaknya kasasi itu maka, hukuman yang akan dijalani oleh Rahmat Effendi tetap 12 tahun penjara.

Putusan penolakan kasasi yang diajukan oleh Rahmat Effendi atau yang akrab dikenal Pepen itu, sesuai dengan Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023.

Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu (24/5/2023).

"Amar putusan tolak kasasi dan penuntut umum," tulisan putusan yang dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Pemkot Bekasi Ketar-ketir Minta Seluruh Running Text dan Videotron di Nonaktifkan

Baca juga: Setelah Bidik Asrama Haji, Peretas Running Text Sasar RSUD Bantargebang, Sebut Plt Wali Kota Bobrok

Selain itu, pada tingkat banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun.

Namun, dalam putusan kasasi ada perbaikan dimana hak politik Rahmat Effendi dicabut menjadi tiga tahun.

"Perbaikan mengenai: 1. BB CF PN 2. Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya P1 = DO mengenai UP;" tulis dalam putusan itu.

Sebelumnya, KPK dan Pepen sama-sama mengajukan kasasi merespons vonis Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Dalam vonis itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara.

Baca juga: Beraksi di Tiga Daerah, Pimpinan Komplotan Perampok Spesialis Minimarket Tewas Ditembak di Dada

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Turun Lagi Rp 5.000 Per Gram, Cek Detailnya

Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang hanya 10 tahun. 

Seperti diketahui, jika mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi didakwa menerima uang hingga Rp 10 miliar serta meminta setoran kepada sejumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi hingga total Rp 7,1 miliar lebih.

Rahmat Effendi alias Pepen juga didakwa sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved