Berita Artis

Terseret Dugaan Skandal Video Syur 47 Detik, Begini Kondisi Terkini Aktris Rebecca Klopper

Kata Sandy, terkait kesehatan kliennya saat ini dalam kondisi baik, tetapi Rebbeca Klopper masih butuh waktu untuk menenangkan diri.

|
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dedy
Kolase Instagram @rklopperr @fadlyfsl/TribunSeleb
Aktris Rebecca Klopper terseret dalam dugaan skandal video syur. Video mesum berdurasi 47 detik yang pelaku wanitanya diduga mirip Rebecca Klopper ini langsung viral di media sosial. (FOTO : TRIBUN SELEB) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Aktris Rebecca Klopper terseret dalam dugaan skandal video syur.

Video mesum berdurasi 47 detik yang pelaku wanitanya diduga mirip Rebecca Klopper ini langsung viral di media sosial.

Tak ayal, Rebecca Klopper memilih tidak aktif lagi di media sosial, seperti biasanya.

Warga internet (warganet) pun bertanya-tanya tentang kabar kekasih dari Fadly Faisal itu.

BERITA VIDEO : FAISAL YAKIN BUKAN FADLY LELAKI DI DALAM VIDEO SYUR DIDUGA MIRIP REBECCA KLOPPER

Melalui kuasa hukum Rebecca, Sandy Arifinmengungkapkan kondisi kliennya itu.

"Kondisinya masih menenangkan diri, tetapi kalau dalam kondisi kesehatannnya alhamdulillah baik," ujar Sandy Arifin di Pengadilan Agama, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Kata Sandy, terkait kesehatan kliennya saat ini dalam kondisi baik, tetapi Rebbeca Klopper masih butuh waktu untuk menenangkan diri.

Baca juga: Lagi Nyaleg, Haji Faisal Dibikin Gusar dengan Beredarnya Video Syur Diduga Mirip Rebecca Klopper

Sandy sendiri mengaku masih belum berkomunikasi lagi dengan sang kliennya.

"Jadi, saya belum ketemu lagi hampir 3-4 hari ini, tetapi kalau Fadly saya masih sering komunikasi," ucap Sandy Arifin.

Sebagai informasi, artis Rebecca Klopper melaporkan akun Twitter penyebar video syur mirip dirinya ke Bareskrim Mabes Polri.

BERITA VIDEO : PASCA VIDEO SYUR 14 DETIK, GABRIELLA BERSYUKUR MASIH BISA WARAS

Laporan atas nama pelapor Rebecca Klopper itu telah dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/5/2023).

"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL," sambungnya.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved