Berita Kriminal

Bus yang Ditumpangi Dilempari Benda Tumpul oleh OTK, Mahasiswa Pendukung Natalia Rusli Alami Luka

Bus yang ditumpangi sejumlah mahasiswa pendukung terdakwa Natalia Rusli dilempari benda tumpul oleh orang tidak dikenal (OTK).

|
Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Bus yang ditumpangi sejumlah mahasiswa pendukung terdakwa Natalia Rusli dilempari benda tumpul oleh orang tidak dikenal (OTK). Foto: Sejumlah mahasiswa pendukung terdakwa Natalia Rusli berdemo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat 

TRIBUNBEKASI.COM - Ratusan mahasiswa berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/5/2023).

Para mahasiswa itu datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mendukung terdakwa Natalia Rusli.

Sebelum berangkat, ratusan massa mengatasnamakan Mahasiswa Hukum Nusantara diduga mendapat intimidasi.

Dimana kendaraan bus  ditumpangi ratusan mahasiswa mendapat lemparan benda tumpul hingga alami pecah kaca bagian belakang.

Baca juga: Humas Master Trust Law Firm Sebut Natalia Rusli Merasa Dikriminalisasi, Ini Penjelasan Lengkapnya

Baca juga: Korban Penipuan Gaduh dalam Sidang Lanjutan Natalia Rusli, Majelis Hakim Berang dan Nyaris Diusir

Baca juga: Kisruh Sidang Lanjutan Natalia Rusli, Sejumlah Mahasiswa Berdemo Hingga Mengadang Mobil Tahanan

Beberapa massa juga terluka di bagian hidung dan di bagian tangannya.

Koordinator massa aksi, Mario akui, massa saati itu berangkat dari kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Secara tiba-tiba ada dua pengendara sepeda motor melempat benda tumpul.

"Setelah melempar, dua orang itu langsung kabur," ucapnya.

Meski mendapat intimidasi, tapi mahasiswa tidak gentar demi mendukung Natalia Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebab, dalam kasus ini Natalia Rusli sudah mengembalikan uang VS sebesar Rp 55 juta dari total yang diserahkan Rp 45 juta.

Seharusnya perkara ini dilakukan restorative justice demi mengedepankan keadilan bagi pengacara Master Trust Law Firm.

"Kami menilai, pendekatan restorative justice tidak dilakukan dan kami merasa ada kejanggalan dengan proses aduan pelapor," ucap dia.

Mario melanjutkan, jika memang kasus ini harus diproses maka bukan ke ranah pidana tapi perdata.

Mengingat, dalam perkara ini tidak ada bujuk rayu dari Natalia Rusli karena korban beri uang sebagai lawyer fee untuk menggunakan jasa pengacara.

"Kami juga yakin bahwa Natalia Rusli adalah pengacara yang taat hukum, kooperatif dari awal sampai hari ini," terangnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved