Berita Kriminal

Bus yang Ditumpangi Dilempari Benda Tumpul oleh OTK, Mahasiswa Pendukung Natalia Rusli Alami Luka

Bus yang ditumpangi sejumlah mahasiswa pendukung terdakwa Natalia Rusli dilempari benda tumpul oleh orang tidak dikenal (OTK).

|
Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Bus yang ditumpangi sejumlah mahasiswa pendukung terdakwa Natalia Rusli dilempari benda tumpul oleh orang tidak dikenal (OTK). Foto: Sejumlah mahasiswa pendukung terdakwa Natalia Rusli berdemo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat 

TRIBUNBEKASI.COM - Ratusan mahasiswa berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/5/2023).

Para mahasiswa itu datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mendukung terdakwa Natalia Rusli.

Sebelum berangkat, ratusan massa mengatasnamakan Mahasiswa Hukum Nusantara diduga mendapat intimidasi.

Dimana kendaraan bus  ditumpangi ratusan mahasiswa mendapat lemparan benda tumpul hingga alami pecah kaca bagian belakang.

Baca juga: Humas Master Trust Law Firm Sebut Natalia Rusli Merasa Dikriminalisasi, Ini Penjelasan Lengkapnya

Baca juga: Korban Penipuan Gaduh dalam Sidang Lanjutan Natalia Rusli, Majelis Hakim Berang dan Nyaris Diusir

Baca juga: Kisruh Sidang Lanjutan Natalia Rusli, Sejumlah Mahasiswa Berdemo Hingga Mengadang Mobil Tahanan

Beberapa massa juga terluka di bagian hidung dan di bagian tangannya.

Koordinator massa aksi, Mario akui, massa saati itu berangkat dari kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Secara tiba-tiba ada dua pengendara sepeda motor melempat benda tumpul.

"Setelah melempar, dua orang itu langsung kabur," ucapnya.

Meski mendapat intimidasi, tapi mahasiswa tidak gentar demi mendukung Natalia Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebab, dalam kasus ini Natalia Rusli sudah mengembalikan uang VS sebesar Rp 55 juta dari total yang diserahkan Rp 45 juta.

Seharusnya perkara ini dilakukan restorative justice demi mengedepankan keadilan bagi pengacara Master Trust Law Firm.

"Kami menilai, pendekatan restorative justice tidak dilakukan dan kami merasa ada kejanggalan dengan proses aduan pelapor," ucap dia.

Mario melanjutkan, jika memang kasus ini harus diproses maka bukan ke ranah pidana tapi perdata.

Mengingat, dalam perkara ini tidak ada bujuk rayu dari Natalia Rusli karena korban beri uang sebagai lawyer fee untuk menggunakan jasa pengacara.

"Kami juga yakin bahwa Natalia Rusli adalah pengacara yang taat hukum, kooperatif dari awal sampai hari ini," terangnya.

Ia berharap, perkara ini bisa dihentikan dan Natalia Rusli dibebaskan dari tuntutannya.

Mario melihat dalam perkara tersebut tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh Natalia Rusli terhadap mantan kliennya.

"Kami menuntut hentikan proses hukum ini dan bebaskan Natalia Rusli," jelas Mario.

Natalia Rusli Merasa Dikriminalisasi

Pengacara Natalia Rusli akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/5/2023).

Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan sebagai terdakwa.

Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti mengaku, sidang Natalia Rusli bisa disaksikan publik.

Baik itu baik di ruang sidang ataupun melalui media massa.

"Kelihatan jelas pelapor (VS) berusaha membuat skenario tertentu sehingga berselisih pendapat dengan suami nya sendiri dalam persidangan beberapa waktu lalu," jelasnya Sabtu (27/5/2023).

Menurutnya, Natalia Rusli menunjukan sikap sopan dan tidak mencela para saksi yang dijadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama proses persidangan.

Padahal pengacara wanita itu mengetahui beberapa saksi sudah mendapat arahan dari pelapor VS.

"Pada saat saksi-saksi dari terdakwa bersaksi malah pelapor VS vuat gaduh dengan secara tidak langsung mengganggu kesaksian para saksi terdakwa sampai VS harus mendapat peringatan keras dari hakim," terangnya.

Ayu harap, JPU dan Hakim memiliki hati nurani dapat melihat kebenaran yang mulai terlihat dalam persidangan.

Apalagi, sejak menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pemindahan ke Rutan Pondok Bambu, membuat Natalia Rusli jadi tontonan publik dengan tangan diborgol.

"Memang semua standar umum terhadap tahanan tetapi bila kebenaran terdakwa ternyata ada, siapa yang harus gantikan kerugian terdakwa yang alami semua ini sebagai manusia yang dalam tahanan dengan segala konsekuensinya" ungkap Ayu.

Wanita berparas cantik tersebut merasa Natalia Rusli sudah dikriminalisasi dan tentunya hal itu adalah perbuatan yang kejam.

Sebab, aksi kriminalisasi itu sudah merampas kebebasan seseorang dengan melakukan rekayasa dengan memakai kekuasaan aparat penegak hukum.

"Kriminalisasi salah satu yang dapat dituntut bagi pihak-pihak yang dapat dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan para pelakunya dapat dipidanakan bukan saja di negara"

"Dimana kejahatan terhadap HAM terjadi, juga dapat dibawa ke International Criminal Court di Haque Belanda yang kebanyakan mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia," paparnya.

Ayu menambahkan, sejumlah mahasiswa juga mendukung pembebasan Natalia Rusli dengan berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mereka merasa seniornya telah dikriminalisasi dan takut para mahasiswa itu ketika menjadi pengacara mendapat tindakan yang sama seperti Natalia Rusli.

"Suatu hari mereka akan jadi advokat dan akan menerima lawyer fee dan biaya operasional"

"Sehingga alangkah menakutkan bahwa bisa dipidanakan hanya karena klien tidak puas yang seharus nya sudah ada jalur tersendiri di pengadilan perdata," tegas Ayu.

(TribunBekasi.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved