Berita Karawang

DPRD Karawang Garap 29 Raperda di 2023, Hingga Kini Belum Ada yang Tuntas, Pengamat: Harusnya Malu!

Akan tetapi, hingga akhir Mei 2023 ini DPRD Kabupaten Karawang belum juga merealisasikan raperda disahkan menjadi perda.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
litbang.kemendagri.go.id
Ilustrasi: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) --- Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mulai mendapat sorotan masyarakat. Pasalnya, DPRD Kabupaten Karawang menggarap 29 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mulai mendapat sorotan masyarakat.

Pasalnya, DPRD Kabupaten Karawang menggarap 29 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2023.

Akan tetapi, hingga akhir Mei 2023 ini DPRD Kabupaten Karawang belum juga merealisasikan raperda disahkan menjadi perda.

"Kerjanya ngapain aja itu anggota dewan kita. Masa sampai sekarang belum satupun Perda di buat. Harusnya mereka malu kepada rakyat yang sudah mempercayakan mereka," kata Pengamat Pemerintah, Asep Agustian, pada Selasa (30/5/23).

BERITA VIDEO : SATPOL PP KARAWANG BONGKAR PULUHAN BANGUNAN LIAR DI SEPANJANG JALAN BARU TANJUNG PURA

Ketua Peradi (Persatuan Advokad Indonesia) Karawang itu juga mendesak DPRD segera menyelesaikan Perda.

Sebab, Perda itu menjadi tupoksi DPRD dan menjadi sangat penting bagi pemerintahan di Karawang.

"Maka perlu dipertanyakan hasil anggota dewan melakukan kunker atau kegiatan lainnya.  Hasilnya apa dari kunjungan kerja selama ini. Masak sih satu juga Perda belum disahkan," katanya.

Asep menilai anggota DPRD Karawang tidak serius dalam berkerja membuat Perda. Padahal Perda sangat penting untuk masyarakat Karawang.

Baca juga: DPRD Kabupaten Karawang Bentuk Dua Pansus Raperda, untuk Apa? Berikut Ini Penjelasan Pendi Anwar

"Saya tidak habis mengerti kok sampai seperti ini. Saya tidak yakin rencana membuat 29 Perda bisa di tuntaskan tahun ini," katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Karawang, Budianto, mengatakan, pihaknya saat ini sedang membahas 8 raperda untuk menjadi Perda.
Hanya saja proses pembahasan raperda masih terkendala hingga belum bisa di paripurnakan.

"Misalnya Perda ketenaga kerjaan kami masih mempelajari aturan yang diatasnya. Misalnya terkait Omnibus Law kan kan di pusatnya masih belum selesai, itu masih kami kaji," kata Budianto.

Menurut Budianto, DPRD Karawang masih bekerja menyelesaikan 8 Raperda. Dalam waktu dekat ini pihaknya memastikan raperda tersebut segera di paripurnakan menjadi Perda.

"Sedang proses untuk segera menjadi Perda. Sebentar lagi juga selesai," katanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved