Berita Jakarta
Hari Libur Nasional, Ditlantas Polda Metro Jaya Tak Berlakukan Sistem Ganjil Genap di 25 Lokasi Ini
Dengan ganjil genap ditiadakan selama hari libur nasional, kebijakan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di DKI Jakarta juga mengikuti
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap tidak berlaku selama hari libur nasional.
"Kalau libur nasional, ganjil genap tidak ada," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, dalam keterangannya pada Kamis (1/6/2023).
Dengan ganjil genap ditiadakan selama hari libur nasional, kebijakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di DKI Jakarta juga mengikuti.
Peniadaan HBKB yang dilakukan pada 4 Juni 2023, diinformasikan melalui akun media sosial instagram TMC Polda Metro Jaya.
BERITA VIDEO : ATURAN GANJIL GENAP MASIH DIBERLAKUKAN
"Sehubung dengan adanya perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, hari bebas kendaraan bermotor Minggu 4 Juni 2023 tidak diberlakukan," tulis akun tmcpoldametro, dikutip 1 Juni 2023.
Pada pekan ini, libur panjang dimulai dari 1 Juni 2023 sehubungan dengan Hari Lahir Pancasila.
Setelah itu, dilanjutkan dengan cuti bersama Hari Raya Waisak yang jatuh pada Minggu (4/6/2023).
Baca juga: Satlantas Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Hari Ini Hingga Minggu Besok
Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap di Jakarta diperluas dari 13 menjadi 25 ruas jalan.
Berikut 25 lokasi ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku setiap hari Senin hingga Jumat:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Sejak November 2024, 1.500 Warga Binaan Berbahaya Dipindah ke Nusa Kambangan |
![]() |
---|
Kesulitan Bawa Jenazah Obesitas Seberat 210 Kg, Warga Pulogadung Minta Tolong Tim Damkar |
![]() |
---|
Hujan Sejak Pagi, Sejumlah Titik di Wilayah Jakarta Macet Parah, Berikut Lokasinya |
![]() |
---|
LRT Jabodebek Digunakan 78.287 Penumpang saat Pasang Tarif Rp 80 |
![]() |
---|
Begini Alasan Dua Orang Lulusan S1 Mau Melamar Kerja Jadi Anggota Damkar DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.