Berita Jakarta

Hari Libur Nasional, Ditlantas Polda Metro Jaya Tak Berlakukan Sistem Ganjil Genap di 25 Lokasi Ini

Dengan ganjil genap ditiadakan selama hari libur nasional, kebijakan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di DKI Jakarta juga mengikuti

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ilustrasi kebijakan Ganjil genap --- Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap tidak berlaku selama hari libur nasional. (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap tidak berlaku selama hari libur nasional.

"Kalau libur nasional, ganjil genap tidak ada," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, dalam keterangannya pada Kamis (1/6/2023).

Dengan ganjil genap ditiadakan selama hari libur nasional, kebijakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di DKI Jakarta juga mengikuti.

Peniadaan HBKB yang dilakukan pada 4 Juni 2023, diinformasikan melalui akun media sosial instagram TMC Polda Metro Jaya.

BERITA VIDEO : ATURAN GANJIL GENAP MASIH DIBERLAKUKAN

"Sehubung dengan adanya perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, hari bebas kendaraan bermotor Minggu 4 Juni 2023 tidak diberlakukan," tulis akun tmcpoldametro, dikutip 1 Juni 2023.

Pada pekan ini, libur panjang dimulai dari 1 Juni 2023 sehubungan dengan Hari Lahir Pancasila.

Setelah itu, dilanjutkan dengan cuti bersama Hari Raya Waisak yang jatuh pada Minggu (4/6/2023).

Baca juga: Satlantas Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Hari Ini Hingga Minggu Besok

Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap di Jakarta diperluas dari 13 menjadi 25 ruas jalan.

Berikut 25 lokasi ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku setiap hari Senin hingga Jumat:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved