Berita Kriminal
Lulusan SMA di Karawang Produksi Tembakau Sintetis, Polisi Sita Barang Bukti 10 Kilogram
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengadukan aktivitas mencurigakan ini kepada polisi RW setempat.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis berinisial MRA (23) ditangkap polisi di di Kampung Kepuh Kavling Aljariyah, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Dari tangannya, petugas mengamankan 10 kilogram tembakau sintetis, baik yang siap jual maupun masih dalam kantong plastik besar.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengadukan aktivitas mencurigakan ini kepada polisi RW setempat.
Polisi RW langsung berkoordinasi dengan Tim Sanggabuana dan Satuan Reserse Narkoba untuk langsung dilakukan penggerebekan.
"Saat digerebek pelaku ada di lokasi sedang meracik dan langsung ditangkap," kata Wirdhanto pada Kamis (1/6/2023).
BERITA VIDEO: POLRESTA BANDARA SOETTA UNGKAP SINDIKAN PEMBUAT GANJA SINTETIS
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di dalam rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi tembakau sintetis tersebut.
Seperti peralatan yang digunakan pelaku untuk meracik tembakau sintetis yakni alkohol 96 persen, timbangan digital, beberapa bungkus plastik, 11 botol cairan perasa, dan dua buah gelas berisi cairan kimia prekursor.
"Total barang bukti tembakau sintetis 10 kilogram, ada beberapa yang sudah dibungkus siap edar dan ada yang masih di kresek hitam besar," beber dia.
Baca juga: UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah 2 DLH Kabupaten Bekasi Patroli Malam Grebek TPS Liar Pinggir Jalan
Baca juga: Tim Sanggabuana Polres Karawang Gerebek Rumah Kontrakan Produksi Tembakau Sintetis di Karawang
Ia menuturkan, selain MR diduga masih ada tersangka lain. Diduga tersangka lain itu kakak dari pelaku yang juga mengontrak rumah tak jauh dari lokasi penggerebekan.
Tersangka lain ini juga sudah tidak ada di rumahnya dan dari keterangan warga dua hari sebelum penggerebekan sudah tidak ada di rumahnya.
"Hari ini, kami mendapat informasi, bahwa masih ada tersangka lainnya yang diduga membantu dan melatih MRA dalam memproduksi tembakau sintetis," kata Wirdhanto.

Ia menambahkan, pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Mulai dari tersangka mendapatkan bahan-bahan meracik, sasaran penjualan hingga sudah berapa lama melakukan produksi tembakau sintetis tersebut.
"Sementara kalau dipasarkan itu melalui media sosial, ataupun ada yang secara offline. Untuk berapa lama, 2 minggu baru ngontrak di lokasi ini dan DPO 2 bulan tinggal di rumah sini," beber dia.
Diduga tersangka yang merupakan seorang kakak dari MRA ini diduga berprofesi sebagai karyawan disalah satu perusahaan e-commerce, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Baca juga: KPK Sebut TPPU Rafael Alun Nyaris Tembus Rp100 Miliar, Ini Rinciannya
Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Bupati Cellica Minta Masyarakat Buang Ego Hadapi Pemilu 2024
"Satu orang berstatus sebagai DPO, dan kami minta agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri, dan bersikap kooperatif," tegasnya.
Adapun ancaman hukuman penyalahgunaan tembakau sintetis diatur dalam Pasal dalam Pasal 112, Pasal 116, dan Pasal 127 Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman minimal 12 tahun Penjara," tutupnya.
Peracik sekaligus pengedar
Tembakau sintetis
Ditangkap Polisi
Kapolres Karawang
AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Modus Investasi Fiktif, Tujuh WNA Ditangkap Imigrasi Kelas 1 Bekasi |
![]() |
---|
Dikira Tempat Bengkel, Warga Waduk Waru Ciracas Jaktim Kaget Kontrakan Jadi Markas Maling Motor |
![]() |
---|
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.