Berita Karawang
Tak Kunjung Sahkan Perda, DPRD Karawang Dinilai Mandul, ada 29 Raperda
Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Karawang dinilai 'mandul'. Sebab, tak kunjung sahkan peraturan daerah (perda).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ----- Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Karawang dinilai 'mandul'. Sebab, tak kunjung sahkan peraturan daerah (perda).
Hal itu disampaikan, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka), Dian Suryana saat dihubungi pada Sabtu (3/6/2023).
Ia menilai DPRD Karawang tidak mempunyai skala prioritas dalam realisasi target Propempemda.
Padahal kalau merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri perihal Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda (AKP), kondisi 'mandulnya' legislasi DPRD Karawang tidak akan terjadi.
Seperti diketahui, AKP terdiri atas dua tahapan, yaitu identifikasi kebutuhan dan analisis kebutuhan.
"Jadi tidak heran memasuki pertengahan tahun, dari target 29 Raperda di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempemda) tahun 2023, belum ada satupun yang diparipurnakan," katanya.
Dian mengatakan, selain konsentrasi Anggota DPRD Karawang terbagi untuk persiapan Pileg tahun 2024, juga tidak mempunyai skala prioritas.
Padahal jika berpedoman pada Surat Mendagri tersebut, kondisi mandulnya Perda tidak akan terjadi. Meskipun alasannya menunggu aturan di atas maupun beleid turunannya.
Jika alasan pimpinan DPRD menunggu aturan di atasnya seperti Perppu Cipta Kerja sehingga menjadi kendala, secara logika hukum tidak masuk akal.
Karena banyak Raperda yang tidak berkaitan dengan aturan Cipta Kerja seperti Raperda tentang Pemajuan Budaya, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting.
"Itu hanya alasan itu kan ada raperda lain tidak berkaitan aturan Cipta Kerja yang padahal sangat penting, tapi tak kunjung dibahas,"ujarnya.
Baca juga: DPRD Karawang Garap 29 Raperda di 2023, Hingga Kini Belum Ada yang Tuntas, Pengamat: Harusnya Malu!
Baca juga: KPU Karawang Sudah Terima Sembilan Partai Daftar Bacaleg DPRD Karawang
Di sisi lain, Dian menyindir sejumlah Anggota DPRD yang bersemangat membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-203, bahkan bersedia menjadi Ketua Pansus.
Sehingga menambah kecurigaan dan penasaran menjelang Pileg tahun 2024, Anggota DPRD semangatnya hanya membahas Raperda perubahan tata ruang daripada Raperda lainnya, padahal sangat penting.
"Kami simpulkan DPRD Karawang akan gagal mencapai target 29 Raperda yang dicanangkan di tahun anggaran 2023. Hipotesa tersebut didasarkan pada hitungan 1 bulan 2 Perda," beber dia.
Maka, Pustaka mendesak pimpinan DPRD melakukan konsolidasi menyikapi darurat Perda tersebut.
Heboh Pria Gangguan Jiwa Bawa Sajam di Karawang, Begini Aksi Polisi |
![]() |
---|
Dari Las Vegas ke Kampung KB, Kisah Desa Tanjungjaya Karawang Bangkit Lawan Judi |
![]() |
---|
Harapan Warga Karawang Punya KRL Pupus, Kemenhub Batalkan Rencana Pembangunan, KDM Turun Tangan |
![]() |
---|
Jaga Kekompakan dan Silaturahmi Warga, Bupati Karawang Minta Aktifkan Kembali Ronda Malam |
![]() |
---|
19 Macan Tutul Jawa-Kumbang Terekam Kamera Trap di Gunung Sanggabuana Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.