Penganiayaan
Kuasa Hukum Pastikan Orangtua David Kawal Seluruh Proses Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Kuasa Hukum Pastikan Orang Tua David Kawal Seluruh Proses Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, mulai besok Selasa (6/6/2023)
Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----- Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani pastikan Jonathan Latumahina hadiri persidangan kedua tersangka penganiayaan berat, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas yang akan digelar pada Selasa (6/6/2023) esok hari.
Menurut Melisa, ayah David Ozora akan mengawal seluruh proses persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, demi mencari keadilan bagi sang anak.
"Iya konfirm hadir ayah David. Untuk mengawal proses mencari keadilan bagi David," ujarnya saat dihubungi, Senin (5/6/2023).
Melisa mengatakan, pihak keluarga David mengharapkan hukuman yang memenuhi rasa keadilan, serta memberikan efek jera bagi kedua tersangka.
Tak hanya itu, Melisa mengatakan, peristiwa penganiayaan yang saat ini terjadi kepada David, dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia, sehingga tak ada lagi korban selanjutnya.
"Beliau (Jonathan) berharap hukuman nanti memenuhi rasa keadilan, dan memberikan efek jera kepada terdakwa, juga menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga tidak lagi ada korban yang mengalami penganiayaan brutal dan keji, seperti yang dialami oleh David," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, persidangan dua tersangka penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai Selasa (6/6/2023) esok hari.
Baca juga: Ayah David Ozora Sebut Anaknya Kini Masih Belajar Berjalan, Tiap 6 Menit Terjatuh
Baca juga: Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas Esok, Fokus pada Tindak Penganiayaan
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menuturkan, sidang kedua tersangka penganiayaan itu akan digelar secara terbuka.
Pasalnya, baik Mario Dandy, maupun Shane Lukas, keduanya dinyatakan sudah dewasa, sehingga termasuk ke dalam pidana umum.
"Terbuka untuk umum, karena Mario dan Shane sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," kata Djuyamto dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Meski digelar terbuka, Djuyamto menegaskan, saat menginjak ranah kesusilaan, maupun memasuki agenda keterangan saksi anak, maka persidangan tersebut akan dilalukan secara tertutup.
"Walaupun prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," ucapnya.
Baca juga: Ungkap Perkara Penganiayaan David Ozora, Jaksa Sodorkan 21 Barang Bukti dan Hadirkan 10 Saksi Ahli
Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Disidang atas Penganiayaan David Ozora
Sementara itu, Djuyamto menuturkan, baik orang tua korban maupun orang tua terdakwa, akan dihadirkan dalam sidang perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Barangkali kalau tercatat sebagai saksi, tentu diwajibkan hadir oleh penuntut umum
Keluarga korban, orang tua korban. Kemudian keluarga terdakwa, kalau masuk menjadi salah satu saksi, bisa saja wajib dihadirkan," ujarnya. (m41)
Penganiayaan oleh anak pegawai pajak
Mario Dandy Satriyo
David Ozora
Mellisa Anggraini kuasa hukum David Ozora
Jonathan Latumahina
Cuma Dikasih Rp 5 Ribu, Tukang Parkir di Kelapa Gading Hajar Pemotor Pakai Pipa Besi |
![]() |
---|
Praka NC, Oknum Anggota TNI, Penganiaya Karyawan Zaskia Adya Mecca Telah Ditangkap dan Ditahan |
![]() |
---|
Sempat Kabur, Penganiaya Kurir Paket Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polrestro Bekasi Kota Minggu Subuh |
![]() |
---|
Polisi Mulai Usut Kasus Keributan di DPRD Kota Bekasi, Minggu Depan Panggil Sejumlah Saksi |
![]() |
---|
Kurir Paket di Bekasi Dianiaya Pelanggan COD, Minta Tagihan Uang Rp 30 Ribu Malah Disabet Pedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.