Berita Kriminal

Dituntut JPU 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Ayudya Adisti Sebut Natalia Rusli Dikriminalisasi

Terdakwa Natalia Rusli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti mengatakan tuntutan JPU untuk Natalia Rusli sebagai bentuk kriminalisasi. Foto: Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti 

Ayu melihat bagaimana penderitaan Natalia Rusli dari awal menyerahkan diri hingga selesai persidangan kemarin.

Kedua tangan Natalia Rusli diborgol dan dipertontonkan oleh media dan netizen di beberapa sosial media, dan tidak sedikit juga yang menghujat.

"Penderitaan itu juga harus dialami oleh anak-anak terdakwa hanya karena dakwaan yang tidak terbukti di sidang pengadilan," imbuh dia.

Diberitakan Wartakotalive.com, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Natalia Rusli dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023). 

Diketahui, Natalia yang mengaku sebagai pengacara itu dilaporkan karena telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU membacakan amar tuntutan.

Menurut JPU, Natalia terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan.

"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," ujar JPU.

JPU menerangkan bahwa hukuman 1 tahun 3 bulan penjara itu dijatuhkan kepada Natalia berdasarkan sejumlah pertimbangan, baik yang meringankan maupun memberatkan.

Beberapa pertimbangan memberatkan, di antaranya:

1. Terdakwa telah merugikan saksi VS Sanjaya;

2. Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara sejumlah hal meringankan disebutkan Jaksa, yakni: 

1. Terdakwa belum pernah dihukum;

2. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved