Berita Kriminal
Dituntut JPU 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Ayudya Adisti Sebut Natalia Rusli Dikriminalisasi
Terdakwa Natalia Rusli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Ayu melihat bagaimana penderitaan Natalia Rusli dari awal menyerahkan diri hingga selesai persidangan kemarin.
Kedua tangan Natalia Rusli diborgol dan dipertontonkan oleh media dan netizen di beberapa sosial media, dan tidak sedikit juga yang menghujat.
"Penderitaan itu juga harus dialami oleh anak-anak terdakwa hanya karena dakwaan yang tidak terbukti di sidang pengadilan," imbuh dia.
Diberitakan Wartakotalive.com, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Natalia Rusli dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).
Diketahui, Natalia yang mengaku sebagai pengacara itu dilaporkan karena telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU membacakan amar tuntutan.
Menurut JPU, Natalia terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan.
"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," ujar JPU.
JPU menerangkan bahwa hukuman 1 tahun 3 bulan penjara itu dijatuhkan kepada Natalia berdasarkan sejumlah pertimbangan, baik yang meringankan maupun memberatkan.
Beberapa pertimbangan memberatkan, di antaranya:
1. Terdakwa telah merugikan saksi VS Sanjaya;
2. Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara sejumlah hal meringankan disebutkan Jaksa, yakni:
1. Terdakwa belum pernah dihukum;
2. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Kasus Pelajar Bacok Pelajar di Grogol, Pemkot Jakbar Siap Beri Sanksi Berat |
![]() |
---|
Sebelum Ditemukan Tewas, RTA Terapis Dikenal Pendiam dan Baru Sebulan Bekerja di Jakarta |
![]() |
---|
Disergap Sedang Tarik Paksa Mobil, Kawanan Debt Collector di Serpong Tangsel Tantang Tim Polisi |
![]() |
---|
Suasana Mencekam di Pasar Minggu, Terapis Ditemukan Tewas Usai Diduga Lompat dari Lantai 5 |
![]() |
---|
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.