Berita Kriminal
Dituntut JPU 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Ayudya Adisti Sebut Natalia Rusli Dikriminalisasi
Terdakwa Natalia Rusli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan bahwa Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama VS Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Natalia mengaku kepada VS mengenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang.
Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.
"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," kata Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan.
Andri berujar bahwa uang sebesar Rp 45 juta itu diserahkan oleh korban ke Natalia Rusli pada bulan Juni 2020.
Setelah menerima uang dari korban, Natalia Rusli menyerahkan surat kuasa mengaku sebagai pengacara pada perkara 16 April 2020 lalu.
"Tapi sampai sekarang korban tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban," ungkapnya.
VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021 dan setelah dilakukan penyelidikan serta penyidikan, wanita tersebut menyerahkan diri pada 21 Maret 2023.
(TribunBekasi.com/Wartakotalive.com/M40)
Kasus Pelajar Bacok Pelajar di Grogol, Pemkot Jakbar Siap Beri Sanksi Berat |
![]() |
---|
Sebelum Ditemukan Tewas, RTA Terapis Dikenal Pendiam dan Baru Sebulan Bekerja di Jakarta |
![]() |
---|
Disergap Sedang Tarik Paksa Mobil, Kawanan Debt Collector di Serpong Tangsel Tantang Tim Polisi |
![]() |
---|
Suasana Mencekam di Pasar Minggu, Terapis Ditemukan Tewas Usai Diduga Lompat dari Lantai 5 |
![]() |
---|
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.