Berita Kriminal

Dituntut JPU 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Ayudya Adisti Sebut Natalia Rusli Dikriminalisasi

Terdakwa Natalia Rusli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti mengatakan tuntutan JPU untuk Natalia Rusli sebagai bentuk kriminalisasi. Foto: Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti 

Sebelumnya diberitakan bahwa Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama VS Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Natalia mengaku kepada VS mengenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang.

Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.

"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," kata Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan.

Andri berujar bahwa uang sebesar Rp 45 juta itu diserahkan oleh korban ke Natalia Rusli pada bulan Juni 2020.

Setelah menerima uang dari korban, Natalia Rusli menyerahkan surat kuasa mengaku sebagai pengacara pada perkara 16 April 2020 lalu.

"Tapi sampai sekarang korban tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban," ungkapnya.

VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021 dan setelah dilakukan penyelidikan serta penyidikan, wanita tersebut menyerahkan diri pada 21 Maret 2023.

(TribunBekasi.com/Wartakotalive.com/M40)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved