Berita Karawang
Meski Cuti Bersama, Pelayanan Bapenda Karawang Tetap Buka pada Jumat 30 Juni 2023 Besok
Aang menerangkan, pelayanan tersedia di kantor Bapenda Kabupaten Karawang mulai pukul 9 pagi hingga 15.00 WIB.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Jika menerima surat tagihan PBB-P2 yang jatuh tempo pada 30 Juni, berarti termasuk dalam kategori pembayar pajak dengan nominal di atas Rp 2 juta.
Dan objek pajak yang miliki berada di wilayah perkotaan. Sedangkan jika jadwal jatuh tempo tertera pada 30 September, merupakan pembayar pajak dengan nominal di bawah Rp 2 juta.
"Simpelnya, perbedaannya terletak pada nominal dan lokasi. Jatuh tempo pada bulan Juni berlaku bagi pembayar pajak dengan nominal di atas Rp 2 juta. Sedangkan yang jatuh tempo pada bulan September, berlaku untuk pembayar pajak dengan nominal di bawah Rp 2 juta,” ujarnya.
Sahali juga mengimbau agar wajib pajak segera menunaikan kewajiban pembayaran pajak, tidak hanya mendekati waktu jatuh tempo, tetapi lebih baik dilakukan jauh-jauh hari sebelum jadwal jatuh tempo pembayaran PBB-P2.
“Ayo, segera bayar PBB pajaknya. Kontribusi pajak yang tinggi dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berkontribusi dalam pembangunan Karawang,” tambah Sahali. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Pemkab Karawang Segera Bangun Flyover dan Underpass Atasi Kemacetan Parah di Perlintasan Kereta |
|
|---|
| Banyak Anak di Karawang Alami Gangguan Penglihatan, KAI Beri Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis |
|
|---|
| Anggota DPR Cellica Dorong Dinkes dan IDI Telusuri Meninggalnya Lansia Diduga Korban Malapraktik |
|
|---|
| Kemeriahan Indonesia Menari 2025 di Karawang, Ada Peserta Anak 5 Tahun, Orang Tua: Senang Luar Biasa |
|
|---|
| Truk Angkut Bahan Baku Semen Langgar Jam Operasional, Bebas Melintas di Jalur Badami-Loji Pagi Hari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.