Kasus Aborsi Ilegal
Pelaku Aborsi Ilegal Belajar Otodidak, Hanya Butuh Waktu 5-10 Menit
Pelaku berinisial SM (51) itu belajar secara otididak saat masih sebagai asisten praktik aborsi pada kasus serupa sebelumnya.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Sosok eksekutor praktik aborsi ilegal yang digerebek aparat kepolisian ternyata tidak memiliki latar belakang medis sama sekali.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SM (51) itu belajar secara otididak saat masih sebagai asisten praktik aborsi pada kasus serupa sebelumnya.
“Dia belajar dari otodidak, termasuk yang di Duren Sawit. Di duren sawit dia sebagai asisten, pembantu, membantu proses aborsi,” ujar Kombes Komarudin di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Kombes Komarudin menyebutkan, praktik aborsi ilegal ini juga dilakukan oleh pelaku tanpa sterilisasi dan alat yang baik.
Selanjutnya, menurut pengakuan SM, satu pasien aborsi dapat diselesaikan dengan waktu beberapa menit saja.
BERITA VIDEO: SEPTIC TANK YANG DIDUGA SEBAGAI TEMPAT PENGUBURAN JANIN, DIBONGKAR POLISI
“Pengakuan dari SM untuk mengerjakan satu pasien cukup membutuhkan waktu 5-10 menit,” kata Kombes Komarudin.
“Mereka menggunakan alat yang sangat sederhana. dengan penjepit, kemudian vakum, kemudian dirangsang dulu dengan obat supaya mules kemudian baru dicolok. Setelah dicolok dengan alatnya dari sana disedot langsung dibuang ke selokan. Menurut pengakuan dari pelaku juga selama ini yang dibuang itu berbentuk gumpalan-gumpalan,” lanjutnya.
Baca juga: Kedatangan Panji Gumilang di Bareskrim Polri Diwarnai Kericuhan, Pendukungnya Berulah
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bongkar Tempat Pembuangan Janin di Klinik Aborsi Ilegal
Ditangkap 9 tersangka
Diketahui, sebanyak 9 tersangka dalam kasus aborsi ilegal tersebut, dan berikut peran pelaku masing-masingnya:
Pertama, MK merupakan salah satu kekasih dari pasien klinik aborsi. Kedua, SW merupakan asisten rumah tangga di klinik tersebut.
Ketiga, SM merupakan eksekutor tindakan aborsi. Keempat, NA merupakan Asisten sekaligus orang yang pertama mengontrak rumah.
Keempat, yaitu SA menjadi bagian sopir antarjemput pasien.
Selanjutnya, pelaku JW, IR, IF dan AW: keempat pasien wanita saat berada di lokasi aborsi.
Para tersangka tersangkat tersebut dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Juncto Pasal 77 A UU RI Nomer 35, serta Pasal 346 KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, Datangi Bareskrim Polri untuk Klarifikasi
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung Terkait Korupsi BTS Kominfo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.