Kasus Aborsi Ilegal
Kasus Aborsi Ilegal Gegerkan Kendari, Polisi Amankan 10 Janin dan Ringkus 6 Mahasiswa
Polisi bongkar praktik aborsi ilegal di Kendari. Enam pelaku ditangkap dan 10 janin diamankan sebagai barang bukti.
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka membuka fakta mencengangkan praktik aborsi ilegal yang sudah berlangsung tiga tahun terakhir di ibu kota Sulawesi Tenggara, pada Kamis (25/9/2025).
Tidak main-main, dari pengungkapan itu polisi mengamankan 10 janin yang diduga hasil aborsi. Enam orang pelaku, termasuk dua mahasiswa, langsung digiring petugas.
“Bisnis haram ini dijalankan para pelaku selama tiga tahun. Barang bukti yang kami amankan adalah 10 janin,” ujar Edwin dengan wajah serius.
Keenam pelaku yang ditangkap berinisial MA (25), N (26), J (25), SE (22), AS (37), dan S (38). Mirisnya, dua di antaranya masih berstatus mahasiswa.
Baca juga: Qodari Jadi Kepala KSP, Rocky Gerung Sebut Prabowo Ngaco, Mahfud MD Ikut Berikan Sindiran
Baca juga: Trump Puji Aksi Gebrak Meja Prabowo di PBB: “You Did a Great Job”
Baca juga: 5.000 Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPR Desak Evaluasi Total MBG
Mereka belajar cara menggugurkan kandungan secara otodidak. Obat-obatan jenis prostecid misoprostol dipesan secara online dari Sukabumi, Jawa Barat. Satu strip obat dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp1,5 juta.
“Obat ini dipasarkan melalui jalur daring, lalu mereka jalankan bisnisnya dari mulut ke mulut,” kata Edwin.
Kasus besar ini bermula dari penangkapan sepasang kekasih, NU (25) dan RU, di salah satu rumah sakit di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Jumat (19/9/2025).
Saat itu NU datang ke rumah sakit dalam kondisi pendarahan hebat. Ia hendak melahirkan bayi prematur di usia kandungan enam bulan. Tragis, bayi yang dilahirkan hanya bertahan hidup 10 menit meski sudah mendapat perawatan medis.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyebut RU mengaku sudah mencoba menggugurkan kandungan sejak usia tiga bulan.
“Alasannya karena akan wisuda Oktober 2025. Sementara NU berhenti bekerja setelah tahu dirinya hamil,” ungkap Welliwanto.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Kesehatan hingga Perlindungan Anak.
Kombes Edwin menegaskan pihaknya masih menelusuri jejak pemasok obat aborsi ilegal yang membuat jaringan ini terus berkembang.
“Kami akan terus memburu jaringan peredaran obat aborsi daring yang jadi pemicu maraknya praktik seperti ini,” tegas Edwin.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik aborsi ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merenggut nyawa calon bayi yang tidak berdosa.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Kendari Sulawesi Tenggara, Barang Bukti 10 Janin
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.