Kasus Aborsi Ilegal
Pelaku Aborsi Ilegal Belajar Otodidak, Hanya Butuh Waktu 5-10 Menit
Pelaku berinisial SM (51) itu belajar secara otididak saat masih sebagai asisten praktik aborsi pada kasus serupa sebelumnya.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ichwan Chasani
Bongkar septic tank
Sebelumnya diberitakan bahwa aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek rumah kontrakan di kawasan Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, karena dijadikan sebagai praktik aborsi ilegal.
Tak main-main, total perempuan yang sudah menggugurkan kandungannya di rumah kontrakan tersebut berjumlah 50 orang dalam kurun waktu satu bulan.
Aparat Polres Jakarta Pusat pun menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) rumah aborsi di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran pada Senin (3/7/2023) siang ini.
Penyidik berencana membongkar septic tank, yang diduga menjadi tempat pembuangan janin.
Pantauan di lokasi, terlihat sejumlah PPSU sedang membantu membongkar septic tank, yang berada di halaman depan rumah tersebut.
Baca juga: Sudah Konfirmasi, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Pastikan Datangi Bareskrim Siang Ini
Baca juga: Naik Rp 5.000, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Rp 1.054.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Terlihat juga para pejabat lainnya seperti camat, lurah hingga warga yang ingin melihat pembongkaran itu.
Tak hanya itu, sosok tersangka dari kesembilan orang itu, datang untuk memberikan keterangan.
Kedua tersangka itu terlihat dua orang perempuan menggunakan hijab, dan memasuki rumah.
Usai memasuki rumah, kedua tersangka langsung meninggalkan lokasi bersama pihak kepolisian.(Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.