Kasus Aborsi Ilegal
Pelaku Aborsi Ilegal Belajar Otodidak, Hanya Butuh Waktu 5-10 Menit
Pelaku berinisial SM (51) itu belajar secara otididak saat masih sebagai asisten praktik aborsi pada kasus serupa sebelumnya.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Sosok eksekutor praktik aborsi ilegal yang digerebek aparat kepolisian ternyata tidak memiliki latar belakang medis sama sekali.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SM (51) itu belajar secara otididak saat masih sebagai asisten praktik aborsi pada kasus serupa sebelumnya.
“Dia belajar dari otodidak, termasuk yang di Duren Sawit. Di duren sawit dia sebagai asisten, pembantu, membantu proses aborsi,” ujar Kombes Komarudin di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Kombes Komarudin menyebutkan, praktik aborsi ilegal ini juga dilakukan oleh pelaku tanpa sterilisasi dan alat yang baik.
Selanjutnya, menurut pengakuan SM, satu pasien aborsi dapat diselesaikan dengan waktu beberapa menit saja.
BERITA VIDEO: SEPTIC TANK YANG DIDUGA SEBAGAI TEMPAT PENGUBURAN JANIN, DIBONGKAR POLISI
“Pengakuan dari SM untuk mengerjakan satu pasien cukup membutuhkan waktu 5-10 menit,” kata Kombes Komarudin.
“Mereka menggunakan alat yang sangat sederhana. dengan penjepit, kemudian vakum, kemudian dirangsang dulu dengan obat supaya mules kemudian baru dicolok. Setelah dicolok dengan alatnya dari sana disedot langsung dibuang ke selokan. Menurut pengakuan dari pelaku juga selama ini yang dibuang itu berbentuk gumpalan-gumpalan,” lanjutnya.
Baca juga: Kedatangan Panji Gumilang di Bareskrim Polri Diwarnai Kericuhan, Pendukungnya Berulah
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bongkar Tempat Pembuangan Janin di Klinik Aborsi Ilegal
Ditangkap 9 tersangka
Diketahui, sebanyak 9 tersangka dalam kasus aborsi ilegal tersebut, dan berikut peran pelaku masing-masingnya:
Pertama, MK merupakan salah satu kekasih dari pasien klinik aborsi. Kedua, SW merupakan asisten rumah tangga di klinik tersebut.
Ketiga, SM merupakan eksekutor tindakan aborsi. Keempat, NA merupakan Asisten sekaligus orang yang pertama mengontrak rumah.
Keempat, yaitu SA menjadi bagian sopir antarjemput pasien.
Selanjutnya, pelaku JW, IR, IF dan AW: keempat pasien wanita saat berada di lokasi aborsi.
Para tersangka tersangkat tersebut dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Juncto Pasal 77 A UU RI Nomer 35, serta Pasal 346 KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, Datangi Bareskrim Polri untuk Klarifikasi
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung Terkait Korupsi BTS Kominfo
Bongkar septic tank
Sebelumnya diberitakan bahwa aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek rumah kontrakan di kawasan Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, karena dijadikan sebagai praktik aborsi ilegal.
Tak main-main, total perempuan yang sudah menggugurkan kandungannya di rumah kontrakan tersebut berjumlah 50 orang dalam kurun waktu satu bulan.
Aparat Polres Jakarta Pusat pun menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) rumah aborsi di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran pada Senin (3/7/2023) siang ini.
Penyidik berencana membongkar septic tank, yang diduga menjadi tempat pembuangan janin.
Pantauan di lokasi, terlihat sejumlah PPSU sedang membantu membongkar septic tank, yang berada di halaman depan rumah tersebut.
Baca juga: Sudah Konfirmasi, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Pastikan Datangi Bareskrim Siang Ini
Baca juga: Naik Rp 5.000, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Rp 1.054.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Terlihat juga para pejabat lainnya seperti camat, lurah hingga warga yang ingin melihat pembongkaran itu.
Tak hanya itu, sosok tersangka dari kesembilan orang itu, datang untuk memberikan keterangan.
Kedua tersangka itu terlihat dua orang perempuan menggunakan hijab, dan memasuki rumah.
Usai memasuki rumah, kedua tersangka langsung meninggalkan lokasi bersama pihak kepolisian.(Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.