Berita Daerah

Ramai Kasus Investasi Bodong, Pos Indonesia Jelaskan Kedudukan Kantorpos, Agenpos, dan Meterai

Kasus dugaan investasi bodong penjualan meterai ini mencuat setelah seorang korban membuat laporan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Meterai Pos Indonesia. 

Benda pos bernama meterai ini terlanjur terasosiasi dengan Kantorpos.

Baca juga: Rentenir Keliling di Karawang, Cabuli Anak Nasabah saat Nagih Hutang

Baca juga: Sejarah Jakarta: Masjid Raya di Jakarta Rupanya Masjid KH Hasyim Asyari, Pernah Tampung Pasien Covid

Meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping, selama ini identik dengan PT Pos Indonesia (persero).

Produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari Kementerian Keuangan, untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok negeri.

Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan PT Pos Indonesia (persero).

Sejak tahun 2021, meterai senilai 10 ribu rupiah digunakan untuk dokumen resmi.

Sejak tahun 2021 pula, meterai Rp 10.000,- telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace.

Baca juga: Mulai Hari ini Transjakarta Relasi Kalideres - Basoetta Gratis 2 Minggu, Berikut Titik Bus Stop

Baca juga: Cuaca Bekasi, Rabu 5 Juli 2023, Pagi Cerah Berawan, Siang Hingga Malam Berawan, Awas Angin Kencang

Meterai Rp. 10.000,- ini menggantikan meterai tempel desain tahun 2014 nominal Rp 3.000,- dan Rp. 6.000,-.
Kantorpos menjadi satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak.

Tentu implikasinya yaitu harga yang pembelian meterai tempel di Kantorpos tetap diharga 10 ribu rupiah.

Kantorpos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan kementerian keuangan.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved