Berita Kriminal
Ditolak Hakim di Tingkat Banding, Ini Isi Memori Banding Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus Narkoba
Permintaan itu tertuang dalam memori banding Teddy Minahasa yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa melalui tim penasihat hukumnya meminta agar Majelis Hakim tingkat banding untuk membebaskan dirinya dari jerat pidana peredaran narkotika.
Permintaan itu tertuang dalam memori banding Teddy Minahasa yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
"Penasihat hukum terdakwa memohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili sendiri, menyatakan: Membebaskan terdakwa Teddy Minahasa putra dari jerat hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan," ujar hakim banding membacakan memori banding Teddy dalam persidangan.
Selain itu, Teddy Minahasa melalui penasihat hukumnya juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memulihkan nama baik dan segala haknya.
"Memulihkan segala hak terdakwa," ujar hakim, masih membacakan memori banding Teddy.
BERITA VIDEO: VONIS HAKIM UNTUK TEDDY MINAHASA LEBIH RENDAH DARI JPU, INI HAL MERINGANKAN DAN MEMBERATKANNYA!
Permintaan-permintaan itu disampaikan Teddy atas lima pertimbangan, yakni:
Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai pengadilan tingkat pertama dianggap hanya menyalin penuntut umum dalam pertimbangan-pertimbangannya.
Kedua, Tidak ada saksi yang melihat dan mengetahui pasti adanya penukaran narkotika dengan tawas.
"Bahkan tidak ada pengendalian residu untuk mengetahui apakah ada narkotika yang terbakar," ujar hakim membacakan memori banding Teddy Minahasa.
Ketiga, tidak ada narkotika yang disita dari terdakwa.
Baca juga: Tangis Siti Aisah Pecah Saat Antar Siau Huang, WNA Pengidap Down Syndrome, Pulang ke Taiwan
Baca juga: BREAKING NEWS: Majelis Hakim PT DKI Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding
Keempat, cara pengambilan barang bukti elektronik dianggap mrlanggar Pasal 6 Undang-Undang ITE.
Kelima, dengan adanya perintah dari terdakwa untuk memusnahkan narkotika, maka unsur turut serta bagi terdakwa telah terpenuhi.
Memori banding Teddy tersebut pun akhirnya dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI
Menguatkan Putusan PN
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa terkait perkara peredaran narkoba.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Akses Dianggap Erick Thohir Cs Tak Layak, Begini Pembelaan PKS Soal JIS Warisan Anies
Baca juga: Polda Metro Sita Barang Bukti Hasil Kejahatan Rihana-Rihani di Ciputat, Mulai Lemari Hingga Sofa
"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hakim Ketua, Sirande Paluyukan saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Majelis Hakim PT DKI juga memutuskan Teddy Minahasa tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.
Selain itu, Teddy Minahasa juga dihukum untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.
"Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 5 ribu rupiah," ujar hakim Sirande Paluyukan.
Sebelumnya dalam kasus peredaran narkoba ini, Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Walau Dideportasi, Imigrasi Tidak Cekal WNA Taiwan Alami Down Syndrome yang Dirawat Warga Karawang
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Kamis Ini Turun Rp 5.000 Per Gram, Ini Detailnya
Putusan pada pengadilan tingkat pertama dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Namun Majelis Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.
"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hakim Ketua, Sirande Paluyukan saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Kemudian Teddy Minahasa juga diputuskan tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, Teddy juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.
"Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 5 ribu rupiah," ujar hakim Sirande Paluyukan.
Dipecat dari Polri
Sebelumnya diberitakan bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa telah resmi dipecat dari Polri melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar Selasa (31/5/2023).
Sidang itu mengungkap pelanggaran berat yang telah dilakukan Irjen Teddy Minahasa hingga berujung pemecatan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Siau Huang, WNA Taiwan yang Dirawat Siti Warga Karawang, Akhirnya Dideportasi
Baca juga: Meresahkan, Aksi Pencurian Kaca Spion Mobil di Kota Bekasi Kini Sasar Kendaraan ke Perumahan
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang waktu itu menjadi Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram.
"Yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5/2023).
"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," sambung Brigjen Ahmad Ramadhan.
Pasal yang dilanggar Irjen Teddy Minahasa yakni Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Saksi berjumlah 14 orang di mana yang hadir sebanyak enam orang, yaitu AKBP DP, LP alias AN, SM, Kompol K, Brigadir AHP, dan Bripka RK.
"Saksi zoom meeting 4 orang, yaitu Kompol SHS, Brigadir HP, AKP AA, Iptu J dan saksi tidak hadir di mana keterangan dibacakan 4 orang," tutur Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Yoriko Angeline Kesurupan saat Reading Film Kutukan Peti Mati, Sempat Kejang-Kejang
Baca juga: Sebanyak 2.223 Guru PPPK 2022 di Karawang Sudah Ada SK, Tinggal Tunggu Dilantik Bupati
Diberitakan sebelumnya, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Irjen Teddy Minahasa.
Pemecatan itu dilakukan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa.
Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa dalam putusan tersebut, Teddy diberikan sanksi etika karena melakukan perbuatan tercela.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tutur dia.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 6 Juli 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 6 Juli 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Atas hasil sidang etik itu, Ramadhan menuturkan Teddy menyatakan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," ucap jenderal bintang satu tersebut.
Pantauan di lokasi, Teddy keluar dari ruang sidang sekira pukul 22.27 WIB.
Ia tampak membawa tas berwarna hitam di tangan kirinya serta dikawal anggota.
Adapun sebanyak 13 saksi dan 1 ahli dihadirkan dalam sidang etik itu.
Beberapa saksi yang dihadirkan antara lain AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, hingga Kompol Kasranto. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla;Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Dikira Tempat Bengkel, Warga Waduk Waru Ciracas Jaktim Kaget Kontrakan Jadi Markas Maling Motor |
![]() |
---|
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Warung Kelontong Ini Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.