Operasi Patuh Jaya

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2023 Mulai Besok, Ini Daftar Target Operasinya

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Operasi Patuh Jaya 2023 digelar guna meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Desy Selviany
Ilustrasi - Apel Operasi Patuh Jaya tahun 2021 yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai Senin (10/7/2023) besok hingga Minggu (23/7/2023) mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bahwa Operasi Patuh Jaya 2023 tersebut dilaksanakan guna meningkatkan kepatuhan pengguna kendaraan dalam berlalu lintas.

"Untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," ungkap Kombes Latif Usman, kepada wartawan pada Minggu (9/7/2023).

Kombes Latif Usman menambahkan, total ada sebanyak 2.938 personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan Operasi Patuh Jaya 2023.

Menurutnya, Operasi Patuh Jaya 2023 ini akan menyasar 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengguna kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Unipack Plasindo Butuh Finance Supervisor

Baca juga: Pemkot Bekasi Klaim Ikut Dirugikan Terkait 10 Rumah Warga Green Village Tertutup Tembok, Kok Bisa?

Baca juga: Sial Benar, Mini Cooper di Rumah Mewah Ini Ludes Terbakar

Baca juga: Polisi Pastikan Pria Tertusuk Celurit di Cikarang Bukan Korban Pembunuhan Tapi Bunuh Diri

Berikut target Operasi Patuh Jaya 2023:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan handphone saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk

6. Melebihi batas kecepatan

Baca juga: Promo Kuliner Minggu, Asik Buat Rame-Rame, dari KFC hingga Geprek Bensu

Baca juga: Serahkan Istri yang Kabur ke Mantan Kekasih, Inilah Sosok Fahmi Husaeni

Baca juga: Effendi Simbolon Beri Sinyal Dukungan Ke Prabowo, Sekjen Gerindra: Itu Jadi Booster Buat Kami

Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Minggu Ini Tetap Rp 1.059.000 Per Gram, Cek Detailnya

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved