Berita Nasional
Airlangga Hartarto Diminta Taat Hukum, Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng, Senin Depan
Kejaksaan Agung meminta Airlangga Hartarto memenuhi pemanggilan sebagai saksi secara pantas di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023)
TRIBUNBEKASI.COM — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto diminta untuk mematuhi hukum terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021 sampai 2022.
Kejaksaan Agung meminta Airlangga Hartarto memenuhi pemanggilan sebagai saksi secara pantas di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023) mendatang.
"Yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).
Airlangga Hartarto pun diharapkan dapat memberikan keterangan sepatutnya, sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.
Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.
"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Ketut Sumedana.
BERITA VIDEO: KUNJUNGI SBY, AIRLANGGA HARTARTO DISEBUT GAMANG KARENA GANJAR PRANOWO
Soal Perizinan
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto pada hari Selasa (18/7/2033) ini.
Menurut keterangan pihak Kejaksaan Agung, Airlangga Hartarto akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada sore hari.
Airlangga Hartarto akan dimintai keterangan terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021 sampai 2022.
Kejaksaan Agung pun memastikan bahwa Airlangga Hartarto masih berstatus sebagai saksi pemeriksaan kali ini .
"Sebenarnya panggilan itu direncanakan Hari Senin kemarin, tapi beliau bersedia hadir pada hari ini. Mudah-mudahan sesuai dengan rencana beliau bisa hadir dalam rangka berikan keterangan sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Proyek Tol Japek II Dikeluhkan, Warga Karawang Minta Pemerintah Hentikan Pembangunan Sementara
Baca juga: Turun Lagi, Selasa Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jadi Rp 1.072.000 Per Gram, Cek Detailnya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan dimintai keterangan terkait dengan perizinan ekspor CPO dan produk turunannya pada periode 2021 hingga 2022, di mana pada saat itu terjadi kelangkaan di pasar domestik.
Selain itu, Airlangga Hartarto juga akan diklarifikasi terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya sebagai Menko Perekonomian terkait ekspor CPO pada periode tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto
kasus korupsi
crude palm oil (CPO)
Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.