Berita Nasional

Ditangkap karena Nyabu, Hakim Danu Arman Langgar Etik dan Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Keputusan majelis hakim tersebut diambil secara bulat karena majelis menganggap bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan terlapor DA. 

Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Ilustrsi - Narkoba jenis sabu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Danu Arman (DA), Hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Hakim Danu Arman terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu di ruang kerjanya.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

"Menyatakan hakim DA telah terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Amzulian Rifai membacakan putusannya, dikutip Rabu (19/7/2023).

Keputusan majelis hakim tersebut diambil secara bulat karena majelis menganggap bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan terlapor DA. 

Baca juga: Demi Hidupi Pesantren Yatim Piatu Miliknya, Opie Kumis Nekat Nyaleg DPRD DKI Jakarta

Baca juga: Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Melonjak Rp 8.000 Per Gram

Dalam MKH, terlapor DA, yang didampingi perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), menghadirkan saksi meringankan, yaitu terdiri dari ibu terlapor, istri terlapor (yang juga seorang hakim), dan mantan atasan terlapor di PN Rangkasbitung (yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN).

Hakim DA ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena memakai narkotika bersama hakim YR dan pegawai PN Rangkabitung berinisial RASS yang pernah diminta YR membeli narkotika dari Medan. 

Narkotika berjenis sabu itu kemudian dikirim via jasa kurir paket yang ternyata sudah dikuntit personel BNN. 

Ketiganya ditangkap BNN Serang pada 17 Mei 2022. 

Malam sebelumnya, ketiganya mengosumsi narkotika di rumah YR. 

Baca juga: Libur Nasional, Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 19 Juli 2023 Ini Tutup

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 19 Juli 2023 Ini Libur, Simak Jadwalnya Kamis 20 Juli 2023 Besok

Penangkapan DA menarik perhatian karena dilakukan di Gedung PN Rangkasbitung.

Dalam persidangan YR yang telah dijatuhi pidana 2 tahun, terdapat fakta bahwa ketiganya telah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama berbulan-bulan. 

Bahkan, perbuatan tersebut sering dilakukan di ruang kerja ketiganya di PN Rangkasbitung. 

Dalam sidang MKH juga terungkap bahwa ruangan yang digunakan ketiganya merupakan Ruang Juru Sita yang sempat kosong, tetapi diisi ketiganya karena ruang hakim yang tersedia saat itu di PN Rangkasbitung penuh oleh hakim.

Sebelumnya terlapor DA pernah diberi sanksi oleh Badan Pengawas (Bawas) MA berupa skorsing selama 2 tahun karena berselingkuh saat bertugas di PN Gianyar. 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Marugo Rubber Indonesia Buka Lowongan Operator Maintenance

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Modagrafics Auto Indonesia Butuh Staf Sales B2B untuk Label-Percetakan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved