Berita Nasional

Ditangkap karena Nyabu, Hakim Danu Arman Langgar Etik dan Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Keputusan majelis hakim tersebut diambil secara bulat karena majelis menganggap bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan terlapor DA. 

Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Ilustrsi - Narkoba jenis sabu. 

Kasus tersebut pernah diusut KY dan MA karena DA berhubungan dengan pegawai pengadilan berinisial C, yang juga istri hakim berinisial P. 

Saat itu KY merekomendasikan DA untuk diberhentikan, sedangkan Bawas MA menjatuhkan sanksi 2 tahun. 

DA diberi sanksi dengan dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh untuk dikenakan pembinaan.

Setelah 2 tahun menjalani masa skorsing, DA dipindahkan ke Bangka Belitung. 

Setelah itu DA dimutasi ke PN Rangkasbitung mulai awal 2022. 

Dalam sidang MKH juga terungkap bahwa DA beberapa kali mendapat sanksi lain karena tidak menjalankan tugas sesuai SOP sebagai hakim.

Baca juga: Siap-Siap, Dua Bulan Lagi Grup Band Neck Deep Bakal Gelar Konser Guncang Surabaya dan Jakarta

Baca juga: Awas Penipuan Aplikasi Jombingo, Sudah Dua Orang Jadi Korban, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Hakim DA juga dianggap tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY, baik dalam kasus perselingkuhan saat diperiksa di Kantor KY, ataupun saat diperiksa terkait kasus narkoba di BNN. Hal itu menjadi alasan yang memberatkan DA.

“Kesalahan Saudara adalah tidak mau memberikan keterangan saat diperiksa oleh KY dalam kasus yang menjerat Saudara. Padahal, kesempatanya ada dan keterangan tersebut sangat berperan penting dalam menilai proses pemeriksaan kasus Saudara,” ucap Amzulian saat memeriksa DA dalam sidang MKH.

Majelis MKH dipimpin oleh Amzulian Rifai, bersama perwakilan Anggota KY, yakni M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata. 

Sedangkan MA diwakili oleh Hakim Agung Soesilo, Suharto, dan Jupriyadi. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved