Pemilu 2024

KPU Kabupaten Bekasi Nilai Milenial Berperan Penting Ciptakan Pemilu Damai dan Demokratis

Kaum muda Kabupaten Bekasi diharapkan menjadi pemilih cerdas dengan ikut mengawasi, tidak terbawa arus berita bohong yang menimbulkan kegaduhan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kepala Divisi SDM Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby. 

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, bahan kampanye dijelaskan sebagai semua benda/bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol/tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

BERITA VIDEO : BAWASLU KOTA BEKASI LIBATKAN ORGANISASI LAIN UNTUK BANTU PENGAWASAN PEMILU

Bahan kampanye tersebut dapat berbentuk: selebaran (flyer); brosur (leaflet); pamflet; poster; stiker; pakaian; penutup kepala; alat minum/makan; kalender; kartu nama; pin; dan atau alat tulis.

Ditambahkan pada Pasal 30 ayat (5) bahwa setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60 ribu.

Ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, adalah: 

Baca juga: Eko Patrio Kampanye Bagi-bagi Sembako di Jatinegara, Pengamat Politik: Bawaslu Harus Segera Telusuri

a. selebaran, paling besar ukuran 8,25 (delapan koma dua puluh lima) sentimeter x 21 (dua puluh satu) sentimeter. 

b. brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21 (dua puluh satu) sentimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) sentimeter, posisi terlipat 21 (dua puluh 
satu) sentimeter x 10 (sepuluh) sentimeter.

c. pamflet, paling besar ukuran 21 (dua puluh satu) sentimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) sentimeter.

BERITA VIDEO : POLITISI EKO PATRIO TAK GENTAR DIDUGA COLONG KAMPANYE

d. poster, paling besar ukuran 40 (empat puluh) sentimeter x 60 (enam puluh) sentimeter.

e. stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) sentimeter x 5 (lima) sentimeter. 

Desain dan materi pada Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. 

Peserta Pemilu mencetak Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan 
penggunaan bahan yang dapat didaur ulang. 

Bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat disebarkan pada Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum. 

Baca juga: Kasus TPPO Modus Jual Ginjal ke Kamboja, Korban Direkrut Lewat Facebook, Dijanjikan Dapat Rp135 Juta

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat Ini Turun Rp 3.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Hari Terakhir, PT HLI Green Power Butuh Equipment BM Technician

Baca juga: Tak Hanya TPPU, Bareskrim Juga Dalami Dugaan Penggelapan hingga Korupsi oleh Panji Gumilang

Stiker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e dilarang ditempel di tempat umum sebagai 
berikut: 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved