Pemilu 2024
KPU Kabupaten Bekasi Nilai Milenial Berperan Penting Ciptakan Pemilu Damai dan Demokratis
Kaum muda Kabupaten Bekasi diharapkan menjadi pemilih cerdas dengan ikut mengawasi, tidak terbawa arus berita bohong yang menimbulkan kegaduhan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, bahan kampanye dijelaskan sebagai semua benda/bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol/tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.
BERITA VIDEO : BAWASLU KOTA BEKASI LIBATKAN ORGANISASI LAIN UNTUK BANTU PENGAWASAN PEMILU
Bahan kampanye tersebut dapat berbentuk: selebaran (flyer); brosur (leaflet); pamflet; poster; stiker; pakaian; penutup kepala; alat minum/makan; kalender; kartu nama; pin; dan atau alat tulis.
Ditambahkan pada Pasal 30 ayat (5) bahwa setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60 ribu.
Ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, adalah:
Baca juga: Eko Patrio Kampanye Bagi-bagi Sembako di Jatinegara, Pengamat Politik: Bawaslu Harus Segera Telusuri
a. selebaran, paling besar ukuran 8,25 (delapan koma dua puluh lima) sentimeter x 21 (dua puluh satu) sentimeter.
b. brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21 (dua puluh satu) sentimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) sentimeter, posisi terlipat 21 (dua puluh
satu) sentimeter x 10 (sepuluh) sentimeter.
c. pamflet, paling besar ukuran 21 (dua puluh satu) sentimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) sentimeter.
BERITA VIDEO : POLITISI EKO PATRIO TAK GENTAR DIDUGA COLONG KAMPANYE
d. poster, paling besar ukuran 40 (empat puluh) sentimeter x 60 (enam puluh) sentimeter.
e. stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) sentimeter x 5 (lima) sentimeter.
Desain dan materi pada Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Peserta Pemilu mencetak Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan
penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.
Bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat disebarkan pada Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.
Baca juga: Kasus TPPO Modus Jual Ginjal ke Kamboja, Korban Direkrut Lewat Facebook, Dijanjikan Dapat Rp135 Juta
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat Ini Turun Rp 3.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Hari Terakhir, PT HLI Green Power Butuh Equipment BM Technician
Baca juga: Tak Hanya TPPU, Bareskrim Juga Dalami Dugaan Penggelapan hingga Korupsi oleh Panji Gumilang
Stiker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e dilarang ditempel di tempat umum sebagai
berikut:
Soal Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil Sudah 'OTW Jakarta' Anies Masih Gerak-gerak Saja |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Presiden Korsel Telepon Prabowo Subianto, Berharap Indonesia Makin Makmur Dibawah Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Pemimpin Pemersatu Bangsa, Fahri Hamzah: Dibutuhkan Indonesia untuk 5 Tahun Kedepan |
![]() |
---|
Cerita SBY saat Turun Gunung Kampanye untuk Prabowo Subianto: Dukungan Rakyat Memang Sangat Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.