Berita Kriminal

Kasus TPPO Modus Jual Ginjal ke Kamboja, Korban Direkrut Lewat Facebook, Dijanjikan Dapat Rp135 Juta

Masing-masing korban dijanjikan bakal diberi uang Rp 135 juta tersebut usai melakukan transplantasi ginjalnya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka dalam kasus penjualan ginjal Internasional, yang sebelumnya sempat viral di Kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal ke Kamboja ternyata dijanjikan bakal mendapatkan uang hingga Rp135 juta

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa para korban TPPO tersebut direkurt melalui jejaring media sosial Facebook.

Para tersangka yang berjumlah 12 orang ini, merekrut calon donor melalui media sosial Facebook dengan dua akun atau grup komunitas yang masing-masing bernama 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'.

Kombes Hengki Haryadi menuturkan bahwa masing-masing korban bakal diberi uang tersebut usai melakukan transplantasi ginjalnya.

"Menjanjikan uang Rp135 juta bagian masing-masing pendonor apabila selesai melaksankan transplantansi ginjal yang ada di Kamboja sana," kata Kombes Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

BERITA VIDEO: POLISI GEREBEK RUMAH KONTRAKAN PENJUAL GINJAL MANUSIA JARINGAN INTERNASIONAL DI BEKASI 

"Pada saat berangkat ke luar negeri, ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri. Apabila ditanya petugas imigrasi 'akan ke mana? (Dijawab) family gathering. Ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsukan kelompok ini seolah-olah akan family gathering, termasuk stempelnya," lanjutnya.

Sambil menunggu penerima donor ginjal tersebut, tutur Kombes Hengki Haryadi, para korban harus dilakukan observasi terlebih dahulu selama sepekan di Kamboja.

"Menurut keterangan pendonor, receiver atau penerima berasal dari mancanegera yakni India, Cina, Malaysia, Singapura dan sebagainya," kata Kombes Hengki Haryadi.

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat Ini Turun Rp 3.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Hari Terakhir, PT HLI Green Power Butuh Equipment BM Technician

Para tersangka menjual ginjal para korban sebesar Rp200 juta di salah satu rumah sakit dengan pembagian sebagian besar untuk para pendonor.

"Para Sindikat Indonesia terima pembayaran Rp200 juta, Rp135 juta dibayar ke pendonor, sindikat terima Rp65 juta per-orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor," ucapnya.

"Kemudian naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan dan sebagainya," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Diketahui, sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tersebut. 

Tahan 12 Tersangka

Sebelumnya diberitakan bahwa aparta kepolisian dari Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjualan ginjal skala Internasional.

Baca juga: Tak Hanya TPPU, Bareskrim Juga Dalami Dugaan Penggelapan hingga Korupsi oleh Panji Gumilang

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 21 Juli 2023, Cek Lokasinya

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved