Berita Kriminal

Kasus TPPO Modus Jual Ginjal ke Kamboja, Korban Direkrut Lewat Facebook, Dijanjikan Dapat Rp135 Juta

Masing-masing korban dijanjikan bakal diberi uang Rp 135 juta tersebut usai melakukan transplantasi ginjalnya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka dalam kasus penjualan ginjal Internasional, yang sebelumnya sempat viral di Kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023). 

Kasusnya naik ke tahap penyidikan

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) soal jual beli organ ginjal di Perum Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sudah ditahap penyidikan.

Demikian pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya pada Selasa (11/7/2023).

Dengan naik ke tahap penyidikan, artinya Polisi memiliki cukup bukti terkait ada dugaan pelanggaran pidana.

"Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka," kata Trunoyudo.

Kondisi kontrakan di Tarumajaya yang jadi lokadi penampunagn penjualan ginjal jarinagn internasional.
Kondisi kontrakan di Tarumajaya yang jadi lokadi penampunagn penjualan ginjal jarinagn internasional. (TribunBekasi.com/Rangga Baskoro)

Namun, ia belum menjelaskan lebih jauh terkait penanganan kasus tersebut.

Trunoyudo hanya meminta untuk menunggu proses penegakan hukum sampai rampung.

"Mohon bersabar dan menunggu penyidik merampungkan fakta-fakta tindak pidananya pada kasus ini," tutur dia.

Polda Metro Jaya, tambah eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu, memastikan serangkaian kegiatan penyidikan tetap konsisten dan komitmen dilakukan dengan metode scientific crime investigation serta kolaborasi inter maupun antarprofesi.

"Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya fokus dan intens serta masih terus melakukan proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terkait jual beli organ ginjal yang menjadi perhatian kita bersama dan publik," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Perum Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Para pelaku diduga menjual ginjal para korbannya.

Korban diduga bakal dibawa terlebih dahulu ke Kamboja, baru di sana ginjal mereka diambil untuk dijual.

Polisi menyelamatkan korban dalam pengungkapan kasus tersebut. Sejumlah barang bukti disita.

Terkait itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto belum dapat berbicara banyak.

"Tunggu rilis resmi dari Bidang Humas ya," kata Karyoto, kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

(Wartakotalive.com/Ramadhan LQ/Nurma Hadi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 

Sumber: Wartakota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved