Berita Kriminal

Kasus TPPO Modus Jual Ginjal ke Kamboja, Korban Direkrut Lewat Facebook, Dijanjikan Dapat Rp135 Juta

Masing-masing korban dijanjikan bakal diberi uang Rp 135 juta tersebut usai melakukan transplantasi ginjalnya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka dalam kasus penjualan ginjal Internasional, yang sebelumnya sempat viral di Kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal ke Kamboja ternyata dijanjikan bakal mendapatkan uang hingga Rp135 juta

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa para korban TPPO tersebut direkurt melalui jejaring media sosial Facebook.

Para tersangka yang berjumlah 12 orang ini, merekrut calon donor melalui media sosial Facebook dengan dua akun atau grup komunitas yang masing-masing bernama 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'.

Kombes Hengki Haryadi menuturkan bahwa masing-masing korban bakal diberi uang tersebut usai melakukan transplantasi ginjalnya.

"Menjanjikan uang Rp135 juta bagian masing-masing pendonor apabila selesai melaksankan transplantansi ginjal yang ada di Kamboja sana," kata Kombes Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

BERITA VIDEO: POLISI GEREBEK RUMAH KONTRAKAN PENJUAL GINJAL MANUSIA JARINGAN INTERNASIONAL DI BEKASI 

"Pada saat berangkat ke luar negeri, ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri. Apabila ditanya petugas imigrasi 'akan ke mana? (Dijawab) family gathering. Ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsukan kelompok ini seolah-olah akan family gathering, termasuk stempelnya," lanjutnya.

Sambil menunggu penerima donor ginjal tersebut, tutur Kombes Hengki Haryadi, para korban harus dilakukan observasi terlebih dahulu selama sepekan di Kamboja.

"Menurut keterangan pendonor, receiver atau penerima berasal dari mancanegera yakni India, Cina, Malaysia, Singapura dan sebagainya," kata Kombes Hengki Haryadi.

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat Ini Turun Rp 3.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Hari Terakhir, PT HLI Green Power Butuh Equipment BM Technician

Para tersangka menjual ginjal para korban sebesar Rp200 juta di salah satu rumah sakit dengan pembagian sebagian besar untuk para pendonor.

"Para Sindikat Indonesia terima pembayaran Rp200 juta, Rp135 juta dibayar ke pendonor, sindikat terima Rp65 juta per-orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor," ucapnya.

"Kemudian naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan dan sebagainya," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Diketahui, sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tersebut. 

Tahan 12 Tersangka

Sebelumnya diberitakan bahwa aparta kepolisian dari Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjualan ginjal skala Internasional.

Baca juga: Tak Hanya TPPU, Bareskrim Juga Dalami Dugaan Penggelapan hingga Korupsi oleh Panji Gumilang

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 21 Juli 2023, Cek Lokasinya

Dalam pengungkapan kejahatan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka kasus penjualan ginjal Internasional, yang sebelumnya sempat viral di Kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 orang tersangka penjualan ginjal," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

Dijelaskan Karyoto, belasan tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai latar belakang, baik dari sindikit, luar sindikat, hingga instansi perdagangan internasional.

BERITA VIDEO : DESAINER INDONESIA DIDUGA PESAN ORGAN TUBUH MANUSIA

Bahkan kata Karyoto, ada pula oknum anggota Polri, yakni Aipda M yang turut terlibat dalam kasus penjualan ginjal jaringan internasional ini.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," kata dia.

Lebih lanjut Karyoto mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Sebelum Penggerebekan Sindikat Penjualan Ginjal, Ketua RT Didatangi Polisi, Cari Pria Bernama Akmal

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 21 Juli 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan alasan calon pendonor ginjal.

Hengki mengatakan bahwa calon pendonor ginjal berasal dari berbagai latar belakang sosial dan pendidikan.

Menurut Hengki, salah satu calon pendonor ginjal memiliki gelar S2 lulusan di salah satu universitas ternama di Indonesia.

Selain itu, ada juga calon pendonor bekerja sebagai buruh hingga sekuriti.

Para calon pendonor mau menjual ginjalnya, karena kesulitan ekonomi imbas dari pandemi Covid-19.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 21 Juli 2023, Simak Persyaratannya

Baca juga: Miris, Anggota Polri Terlibat Kasus Penjualan Ginjal Ilegal Internasional, Ini Tugasnya

"Bahkan calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama, karena tidak ada kerjaan dampak dari pandemi Covid-19. Kemudian ada buruh, sekuriti," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Hengki  berujar menuturkan dari 12 tersangka yang ditangkap, 10 orang di antaranya merupakan bagian dari sindikat, serta 9 orang adalah mantan pendonor.

"Kemudian dalam operasi ini, tim gabungan dalam hal ini Polda Metro Jaya dibackup Ditpidum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, dan 9 adalah mantan pendonor," ujar Hengki.

Kasusnya naik ke tahap penyidikan

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) soal jual beli organ ginjal di Perum Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sudah ditahap penyidikan.

Demikian pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya pada Selasa (11/7/2023).

Dengan naik ke tahap penyidikan, artinya Polisi memiliki cukup bukti terkait ada dugaan pelanggaran pidana.

"Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka," kata Trunoyudo.

Kondisi kontrakan di Tarumajaya yang jadi lokadi penampunagn penjualan ginjal jarinagn internasional.
Kondisi kontrakan di Tarumajaya yang jadi lokadi penampunagn penjualan ginjal jarinagn internasional. (TribunBekasi.com/Rangga Baskoro)

Namun, ia belum menjelaskan lebih jauh terkait penanganan kasus tersebut.

Trunoyudo hanya meminta untuk menunggu proses penegakan hukum sampai rampung.

"Mohon bersabar dan menunggu penyidik merampungkan fakta-fakta tindak pidananya pada kasus ini," tutur dia.

Polda Metro Jaya, tambah eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu, memastikan serangkaian kegiatan penyidikan tetap konsisten dan komitmen dilakukan dengan metode scientific crime investigation serta kolaborasi inter maupun antarprofesi.

"Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya fokus dan intens serta masih terus melakukan proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terkait jual beli organ ginjal yang menjadi perhatian kita bersama dan publik," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Perum Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Para pelaku diduga menjual ginjal para korbannya.

Korban diduga bakal dibawa terlebih dahulu ke Kamboja, baru di sana ginjal mereka diambil untuk dijual.

Polisi menyelamatkan korban dalam pengungkapan kasus tersebut. Sejumlah barang bukti disita.

Terkait itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto belum dapat berbicara banyak.

"Tunggu rilis resmi dari Bidang Humas ya," kata Karyoto, kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

(Wartakotalive.com/Ramadhan LQ/Nurma Hadi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved